KORUPSI DI BATAM

Breaking News, Kejari Batam Tetapkan Satu Warga Singapura Tersangka Korupsi Lahan Fasum dan Fasos

Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura berstatus manajer PT Sentek Indonesia tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KEJARI BATAM - Jaksa membawa seorang warga Singapura berinisial Ptp, manajer PT Sentek Indonesia ke mobil tahanan, Selasa (17/6/2025). Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam di Perumahan Merlion Square, Kecamatan Batuaji. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga Singapura berinisial Ptp sebagai tersangka perkara korupsi di Batam di Batam.

Manajer PT Sentek Indonesia sekaligus pengembang Perumahan Merlion Square di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri itu diduga menjual lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pihak swasta.

Warga Singapura yang kini berstatus tersangka korupsi di Batam itu menjual atau mengalihkan lahan yang seharusnya diserahkan ke Pemko Batam sebagai aset seluas 4.946 meter persegi ke  seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial Kkj.

Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.

Yayasan itu membangun sekolah swasta di sana. 

 

 

"Penyidik menemukan 4 alat bukti, ahli, surat dan petunjuk. Adanya perbuatan melawan hukum telah ditemukan adanya kerugian Negara oleh ahli," ucap Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H di Kejari Batam, Selasa (17/6/2025).

Kajari Batam menjelaskan jika tim jaksa penyidik menemukan transaksi sebesar Rp 494.600.000,00 terkait lahan itu.

Dalam pelaksanaannya, ada kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos ke Pemko Batam.

"Akibat perbuatannya, aset Pemko Batam yang bisa dimanfaatkan menjadi tidak bisa dimanfaatkan," sebutnya.

Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, Pemko Batam mengalami potensi kerugian Rp 4,896 Miliar akibat perbuatan warga Singapura yang telah berstatus tersangka ini.

Baca juga: Kejari Batam Terima Rp168 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi di RSUD Embung Fatimah

Kajari Batam menegaskan jika tidak ada proses penangkapan dalam perkara korupsi di Batam ini.

Sebelum penyidik menetapkan warga Singapura ini sebagai tersangka, penyidik Kejari Batam memanggilnya untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Ia pun memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved