KORUPSI DI BATAM
Breaking News, Kejari Batam Tetapkan Satu Warga Singapura Tersangka Korupsi Lahan Fasum dan Fasos
Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura berstatus manajer PT Sentek Indonesia tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga Singapura berinisial Ptp sebagai tersangka perkara korupsi di Batam di Batam.
Manajer PT Sentek Indonesia sekaligus pengembang Perumahan Merlion Square di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri itu diduga menjual lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pihak swasta.
Warga Singapura yang kini berstatus tersangka korupsi di Batam itu menjual atau mengalihkan lahan yang seharusnya diserahkan ke Pemko Batam sebagai aset seluas 4.946 meter persegi ke seorang warga Korea Selatan (Korsel) berinisial Kkj.
Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.
Yayasan itu membangun sekolah swasta di sana.
"Penyidik menemukan 4 alat bukti, ahli, surat dan petunjuk. Adanya perbuatan melawan hukum telah ditemukan adanya kerugian Negara oleh ahli," ucap Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H di Kejari Batam, Selasa (17/6/2025).
Kajari Batam menjelaskan jika tim jaksa penyidik menemukan transaksi sebesar Rp 494.600.000,00 terkait lahan itu.
Dalam pelaksanaannya, ada kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos ke Pemko Batam.
"Akibat perbuatannya, aset Pemko Batam yang bisa dimanfaatkan menjadi tidak bisa dimanfaatkan," sebutnya.
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, Pemko Batam mengalami potensi kerugian Rp 4,896 Miliar akibat perbuatan warga Singapura yang telah berstatus tersangka ini.
Baca juga: Kejari Batam Terima Rp168 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi di RSUD Embung Fatimah
Kajari Batam menegaskan jika tidak ada proses penangkapan dalam perkara korupsi di Batam ini.
Sebelum penyidik menetapkan warga Singapura ini sebagai tersangka, penyidik Kejari Batam memanggilnya untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Ia pun memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam itu.
Amsakar Belum Dapat Informasi Ada Pegawai DLH Batam Diperiksa Polisi terkait Korupsi |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Batam, 10 Saksi sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Warga Korsel Hadir, Usut Tuntas Korupsi Lahan Fasum Fasos Jerat Warga Singapura |
![]() |
---|
Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam Gegara Jual Lahan Fasum dan Fasos, Kini Dibangun Sekolah |
![]() |
---|
Kejari Batam Kirim Surat Panggilan Buat Warga Korsel, Diduga Beli Lahan Fasum dari Pengembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.