KORUPSI DI BATAM

Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam Gegara Jual Lahan Fasum dan Fasos, Kini Dibangun Sekolah

Warga Singapura tersangka korupsi di Batam gegara menjual lahan yang semestinya menjadi fasum dan fasos. Lahan itu kini dibangun sekolah.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam/id/Ucik Suwaibah
SEKOLAH DI BATAM - Potret Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa di kawasan Merlion Square, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (18/6/2025). Kajari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H saat konferensi pers di Kejari Batam, Selasa (17/6) mengungkap jika warga Singapura yang kini berstatus tersanngka korupsi menjual lahan yang seharusnya digunakan sebagai fasum dan fasos ke seorang warga Korsel berinisial Kkj. Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir, pengelola Sekolah Swasta Nasional Suluh Aditya Bangsa (SAB). 

Dalam proses pembangunan, terdapat ketentuan bahwa pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemerintah Kota Batam.

"Namun pelaksanaannya fasum fasos yang seharusnha diserahkan ke pemko batam seluas 4.946 meter persegi dijual kepada saudara KKJ yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir," tambahnya.

Dalam hal ini, KKJ merupakan Warga Negara Korea Selatan yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir.

"Ada transaksi senilai Rp494.600.000, padahal lahan tersebut merupakan kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada Pemko Batam. Akibatnya, aset tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum," sebut Kajari Batam.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 4,89 miliar.

Pantauan di lokasi, tersangka Ptp tampak dibawa keluar dari Gedung Kejari Batam dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna merah muda bernomor 23. 

Ia dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Batam selama 20 hari ke depan.

"Tersangka hari ini kami tahan karena kita khawatir ini WNA dan mempersulit penyidikan. Kami juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Singapura terkait status hukum tersangka," tambahnya.

PTP disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mengenai WNA Korsel, Kejari Batam masih menelusuri terhadap KKJ. 

Kajari Batam menyebut pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap WNA asal Korea Selatan itu.

"Status KKJ akan ditentukan setelah yang bersangkutan hadir. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana," tutupnya.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved