Kepri VS Babel Rebutan Pulau Tujuh

Rebutan Pulau Tujuh Babel VS Kepri, Warga Nikmati Fasilitas Kepri Tapi Babel Klaim Punya Mereka

Hal itu karena Kepri telah berkontribusi penuh terhadap Pekajang, baik dari segi sosial, pendidikan, kesehatan, penerangan listrik, hingga telkomunika

|
Editor: Eko Setiawan
Instagram @pulauabangtrip
Ilustrasi Pulau 

TRIBUNBATAM.id, BABEL - Rebutan pulau kembali terjadi antara dua provinsi di Indonesia. Kali ini pulau yang diperebutkan adalah Pulau Tujuh yang saat ini masuk dalam terertorial Provinsi kepulauan Riau.

Namun menurut Provinsi Kep Bangka Belitung, pulau tujuh tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi mereka.

Desa Pekajang menjadi sebutan bagi masyarakat Kabupaten Lingga, khususnya. Keduanya sama.

Menurutnya, Desa Pekajang memang sudah menjadi bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Hal itu karena Kepri telah berkontribusi penuh terhadap Pekajang, baik dari segi sosial, pendidikan, kesehatan, penerangan listrik, hingga telkomunikasi.

Babel Klaim Pulau Tujuh punya mereka

Mereka menuding kalau Provinsi Kepri sudah merebutnya.

Emron Pangkapi, mantan Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa ketujuh pulau yang dikenal sebagai Pulau Tujuh sejatinya merupakan bagian sah dari wilayah Babel.

Dia berharap, Presiden Prabowo segera turun tangan mengembalikan tujuh pulau di kawasan Pekajang ke Bangka Belitung yang saat ini diklaim sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Permintaan serius ini juga disampaikan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut Utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri," jelas Emron kepada posbelitung.co, Minggu (15/6/2025) malam.

Menurutnya, sejak masa pemekaran provinsi pada tahun 2000, kawasan ini secara administratif dan geografis masuk dalam wilayah Babel berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000.

Bahkan, dalam lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut, Pulau Tujuh secara terang benderang tercantum sebagai bagian Babel.

"Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel," tegas Emron.

Pulau Tujuh diketahui lebih dekat ke Pulau Bangka dibandingkan ke Pulau Lingga atau Singkep. Dari Belinyu, jaraknya hanya lima jam perjalanan laut menggunakan perahu nelayan.  Sementara jika ditempuh dari Pulau Lingga atau Singkep, perjalanan bisa memakan waktu hingga sembilan jam.

Tak hanya dari sisi jarak, aspek administratif dan sosial ekonomi juga menguatkan posisi Babel. Sebelum wilayah ini dicantumkan sebagai bagian dari Kepri, semua kegiatan administratif, termasuk penerbitan KTP, dilakukan oleh Kecamatan Belinyu.

Bahkan, menurut Emron, Camat Belinyu kala itu, Sofyan Rebuin, rutin mengunjungi pulau-pulau tersebut pada era 1990-an.

Pulau Tujuh yang sebagian besar tidak berpenghuni dikenal sebagai kawasan peristirahatan para nelayan dan menjadi pusat produksi Siput Gonggong, kuliner khas Bangka yang diwariskan turun-temurun.

Masalah muncul ketika DPR RI merancang pembentukan Provinsi Kepri bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Babel pada tahun 2000.

Meskipun pembahasan soal perbatasan sudah dilakukan secara tuntas oleh Panitia Khusus, Babel lebih dulu disahkan pada 21 November 2000, sementara Kepri molor hingga 2002 karena penolakan dari provinsi induk Riau dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Kekisruhan kian meruncing setelah UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga disahkan. Dalam undang-undang tersebut, batas wilayah Kabupaten Lingga disebut berbatasan dengan laut Bangka, membuka celah interpretasi wilayah laut yang menimbulkan konflik.

Masalah makin pelik ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022 menetapkan Pulau Tujuh masuk dalam kode wilayah Kabupaten Lingga.

"Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang," ujar Emron, yang juga mantan Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel.

Emron menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Babel untuk memperjuangkan wilayahnya, termasuk berkali-kali mendatangi Kemendagri. Namun, semua upaya itu belum membuahkan hasil.

Kini, masyarakat Babel menggantungkan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini secara adil dan konstitusional.

"Kami berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan 4 pulau milik Aceh dan 7 pulau milik Kep. Babel, sekaligus menutup peluang 'korupsi kesewenangan' yang sering terjadi di masa lalu," tutup Emron.

Kepri Sudah Berkontribusi

Warga Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, buka suara terkait isu perebutan wilayah mereka oleh Bangka Belitung.

Di ketahui, klaim Pulau Tujuh atau Desa Pekajang, masih menjadi pembicaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung.

Pengklaiman ini bahkan sudah berlangsung sejak lama, hingga kini kembali menjadi perbincangan.

Meski begitu, Pemprov Kepri menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di wilayah Kabupaten Lingga merupakan milik Provinsi Kepri.

Salah seorang warga, Rajab menerangkan, bahwa Pulau Tujuh memang menjadi sebutan bagi orang-orang Bangka Belitung.

Desa Pekajang menjadi sebutan bagi masyarakat Kabupaten Lingga, khususnya. Keduanya sama.

Menurutnya, Desa Pekajang memang sudah menjadi bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Hal itu karena menurutnya, Kepri telah berkontribusi penuh terhadap Pekajang, baik dari segi sosial, pendidikan, kesehatan, penerangan listrik, hingga telkomunikasi.

"Masih banyak lagi yang kami rasakan, memang dari Kepri," ujar kepada Tribunbatam.id, via pesan messenger, Sabtu (21/6/2025).

Ia juga mengakui, bahwa pemerintah pusat sudah melakukan efisiensi anggaran.

Sehingga, beberapa pembangunan mungkin belum direalisasikan ke wilayah Pekajang saat ini.

"Sebelum adanya efisiensi anggaran, Pemprov Kepri sudah berbuat banyak terhadap Pekajang, jadi saya rasa kalau untuk pembangunan ke depan harap sabar saja, itu semua butuh proses," ungkap pria 31 tahun ini.

Ia memang mengakui, Desa tempatnya tinggal itu memang berdekatan atau bersebelahan dengan Bangka Belitung.

"Tetapi secara realita, historis kita di pihak Kepri dan itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi," imbuhnya.

Disinggung soal masalah ekonomi dan kesehatan, masyarakat memang harus pergi ke Babel.

"Selagi kita ini NKRI, berhak kemana saja kite berobat dan mencari makan, selagi itu tidak melanggar aturan yang ada," tutur Rajab.

Ia menambahkan, dirinya sebagai salah satu warga Pekajang atau lainnya, harus bijak dan pintar dalam memahami, mengkaji berita atau isu-isu yang beredar.

"Kita harus akui, memang Desa Pekajang sudah menjadi bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved