Kepri VS Babel Rebutan Pulau Tujuh

Polemik Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang, Gubernur Babel Siapkan Tim, Pemprov Kepri Kasih Paham

Polemik Pulau Tujuh atau yang disebut Pulau Pekajang kembali memanas antara Pemprov Babel dan Kepri. Berikut catatan Tribun Batam untuk Anda.

TribunBatam.id/istimewa - warga
PLAU TUJUH ATAU PEKAJANG DI KEPRI - Potret Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari dermaga. Pulau yang disebut Pulau Tujuh bagi Pemprov Babel kembali menuai polemik setelah Pemprov Babel kembali mengklaim itu sebagai wilayah mereka. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Polemik Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang antara Provinsi Bangka Belitung dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mencuat.

Polemik status Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang ini mencuat lagi setelah polemik empat pulau antara empat pulau yang dialami oleh Aceh dan Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Presiden RI, Prabowo Subianto memutuskan jika empat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Terkait polemik Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang di Kepri ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani telah membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh.

Tim ini bertugas untuk memperjuangkan agar wilayah tersebut kembali menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara administratif. 

Mereka bahkan menyiapkan gugatan secara konstitusional untuk melawan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. 

Baca juga: Pantas Babel Ngotot Klaim Pulau Tujuh Kepri, Ternyata Kandungan Di Dalamnya Bisa Bikin Kaya Raya

Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Sabtu menjelaskan jika tim tersebut akan mengambil sejumlah langkah hukum dan administratif, termasuk menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta revisi keputusan yang dikeluarkan pada 2022. 

Jika langkah administratif tidak direspons, Pemprov Babel siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 

“Kami juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” tegasnya melansir Kompas.com.

Sementara Emron Pangkapi, mantan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap bahwa ketujuh pulau yang dikenal sebagai Pulau Tujuh sejatinya merupakan bagian sah dari wilayah Babel.

Dia berharap, Presiden Prabowo segera turun tangan mengembalikan tujuh pulau di kawasan Pekajang ke Bangka Belitung yang saat ini diklaim sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

"Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut Utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri," jelas Emron kepada posbelitung.co, Minggu (15/6/2025) malam.

Baca juga: Rebutan Pulau Tujuh Babel VS Kepri, Warga Nikmati Fasilitas Kepri Tapi Babel Klaim Punya Mereka

Menurutnya, sejak masa pemekaran provinsi pada tahun 2000, kawasan ini secara administratif dan geografis masuk dalam wilayah Babel berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000.

Bahkan, dalam lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut, Pulau Tujuh secara terang benderang tercantum sebagai bagian Babel.

"Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel," tegas Emron.

Pulau Tujuh diketahui lebih dekat ke Pulau Bangka dibandingkan ke Pulau Lingga atau Singkep. 

Dari Belinyu, jaraknya hanya lima jam perjalanan laut menggunakan perahu nelayan.  Sementara jika ditempuh dari Pulau Lingga atau Singkep, perjalanan bisa memakan waktu hingga sembilan jam.

Tak hanya dari sisi jarak, aspek administratif dan sosial ekonomi juga menguatkan posisi Babel. 

Baca juga: Provinsi Babel Klaim Pulau Tujuh, Warga Pekajang Lingga, Kepri Sudah Berkontribusi 

Sebelum wilayah ini dicantumkan sebagai bagian dari Kepri, semua kegiatan administratif, termasuk penerbitan KTP, dilakukan oleh Kecamatan Belinyu.

Bahkan, menurut Emron, Camat Belinyu kala itu, Sofyan Rebuin rutin mengunjungi pulau-pulau tersebut pada era 1990-an.

Pulau Tujuh yang sebagian besar tidak berpenghuni dikenal sebagai kawasan peristirahatan para nelayan dan menjadi pusat produksi Siput Gonggong, kuliner khas Bangka yang diwariskan turun-temurun.

Awal Polemik

Masalah menurutnya muncul ketika DPR RI merancang pembentukan Provinsi Kepri bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Babel pada tahun 2000.

Meskipun pembahasan soal perbatasan sudah dilakukan secara tuntas oleh Panitia Khusus, Babel lebih dulu disahkan pada 21 November 2000.

Sementara Kepri molor hingga 2002 karena penolakan dari provinsi induk Riau dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Kekisruhan kian meruncing setelah UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga disahkan. 

Dalam undang-undang tersebut, batas wilayah Kabupaten Lingga disebut berbatasan dengan laut Bangka, membuka celah interpretasi wilayah laut yang menimbulkan konflik.

Masalah makin pelik ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022 menetapkan Pulau Tujuh masuk dalam kode wilayah Kabupaten Lingga.

"Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang," ujar Emron, yang juga mantan Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel.

Baca juga: BPBD Lingga Urus Santunan bagi Ahli Waris Korban Reruntuhan Kebakaran di Senayang

Emron menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Babel untuk memperjuangkan wilayahnya, termasuk berkali-kali mendatangi Kemendagri. Namun, semua upaya itu belum membuahkan hasil.

Kini, masyarakat Babel menggantungkan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini secara adil dan konstitusional.

"Kami berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan 4 pulau milik Aceh dan 7 pulau milik Kep. Babel, sekaligus menutup peluang 'korupsi kesewenangan' yang sering terjadi di masa lalu," tutup Emron.

Pemprov Kepri Kasih Paham

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau. 

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arief Fadillah menegaskan hal ini dalam keterangannya, Kamis (19/6) di Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Kota Tanjungpinang.

Pernyataan Asisten I Pemprov Kepri ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas status wilayah tersebut. 

Baca juga: Korban Reruntuhan Kebakaran Sempat Dibawa ke Puskesmas Senayang Lingga Sebelum ke RS Tanjungpinang

Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepulauan Riau terpisah dari Provinsi Riau. 

Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.

“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Arief Fadillah.

Penegasan status wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT

Arief menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Lingga.

“Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana Kepala Desanya dipilih langsung oleh masyarakat, dan kepala desanya pun berasal dari Lingga,” jelasnya melansir laman kesbangpol.kepriprov.go.id.

Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat. 

Baca juga: Polres Lingga Bangun Pos Polisi di Pekajang, Salah Satu Pulau Terjauh di Kepri

Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.

“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,” tutupnya.

Dengan penegasan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap semua pihak dapat menghormati ketetapan hukum yang ada dan terus membangun sinergi untuk kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan.

Pulau Tujuh merupakan gugusan kepulauan yang terdiri tujuh pulau. 

Dari tujuh pulau tersebut, hanya satu pulau yang berpenghuni yaitu Pulau Pekajang, dengan jumlah penghuni mencapai 184 KK sesuai data tahun 2000.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kepri, Drs. H. Doli Boniara, M.Si kepada Tribun Batam, Sabtu (29/9/2012) mengatakan jika Pulau Tujuh sudah masuk ke Provinsi Kepri jauh sebelum Bangka Belitung mengklaim pulau itu masuk wilayah mereka.

Baca juga: Kemenag Lingga ke Pekajang, Bantu Warga Pulau Terjauh Urus Buku Nikah Rusak

"Bahkan sudah ada sejak tahun 1950 an dimana masih bergejolak perang kemerdekaan. Dan saat itu masih dalam bentuk desa, hingga akhirnya masuk dalam Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri," ungkap Drs. H.Doli Boniara ,MSi, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprop Kepri saat di hubungi TribunBatam.id, Sabtu (29/9/2012) pagi.

Selain itu, semua sarana dan prasarana yang ada di Pulau pekajang sudah sangatlah lengkap yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kepri melalui Pemkab Lingga

Sebut saja pelayanan kesehatan dalam bentuk puskesmas, posyandu hingga sekolah dan beberap perkantoran pemerintah hingga fasilitas umum.

"Selain itu kultur dan budayanya pun sama dengan Kepri. Dan jika mereka (pemprov Babel) mengklaim masuk wilayah mereka, kami bisa dan berani berargumentasi dalam forum besar sekalipun," ungkapnya.

Respons Wakil Bupati Lingga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung, mengklaim Pulau Tujuh atau Desa Pekajang menjadi bagian wilayahnya.

Di mana saat ini, Desa Pekajang menjadi wilayah di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Wakil Bupati Kabupaten Lingga, Novrizal, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Lingga akan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya menyerahkan penyelesaian persoalan ini, kepada pihak Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kalau soal itu, ya, provinsi saja yang menjelaskan."

"Tapi kami sudah sempat bertemu dengan pihak kabupaten di sana. Untuk saat ini, kami menunggu arahan dari provinsi," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (20/6/2025) malam.

Ia menjelaskan bahwa prinsipnya adalah menjalankan regulasi yang berlaku saat ini. 

"Yang jelas, kami mengikuti aturan yang ada sekarang. Soal apakah wilayah itu masuk kabupaten atau tidak, kami jalani sesuai undang-undang," tambahnya.

Disinggung soal kondisi masyarakat, Wabup menjelaskan bahwa mayoritas warga di wilayah tersebut adalah nelayan dan berasal dari masyarakat Lingga sendiri. 

"Dominannya nelayan, dan masyarakatnya juga masyarakat kita," ucapnya.

Ia menegaskan, bila muncul gejolak akibat kabar ini, pihak kabupaten menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada pemerintah provinsi dan pusat. 

"Kalau ada gejolak-gejolak, ya biar antarprovinsi saja yang menyelesaikannya. Kami dari kabupaten hanya mengikuti aturan yang berlaku," tambahnya.

Diketahui, Pulau Pekajang menjadi wilayah terluar Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Di tempat terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lingga, Jumadi sebelumnya mengatakan, bahwa saat penyusunan rencana Tata Ruang di Pulau Tujuh atau Pekajang, pihaknya duduk bersama Bapeda Bangka Belitung (Babel).

Ia mengatakan, berdasarkan peta dari kebijakan informasi geografis letak Pulau Tujuh memang berada dalam wilayah Kabupaten Lingga.

Jumadi melanjutkan, secara hukum tidak ada persoalan antara Babel terkait status pulau yang ada di Pulau Tujuh.

Meski letak geografis Pulau Tujuh dekat dengan Provinsi Babel, di lapangan pulau terluar itu masih masuk ke dalam Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga

Undang-Undang itu menyatakan jika Pulau Tujuh masuk ke Kabupaten Lingga.

"Saat mereka menandatangani kesepakatan pemanfaatan ruang, artinya tidak ada persoalan. Dan peta nasional yang dikeluarkan oleh BIG (Badan Informasi Geospasial), bahwa pulau-pulau yang ada di Pekajang tertera namanya itu milik Kepri," jelas Jumadi kepada TribunBatam.id, Senin (6/9/2021).

Jumadi menilai, walaupun banyak masyarakat dari Babel yang berada di Pulau Tujuh, namun hal itu biasa menurutnya.

Hal itu dikarenakan memang letaknya lebih dekat dengan Babel. Namun, bukan berarti masuk kawasan wilayahnya.

Terlebih lagi Jumadi mengatakan, bahwa Pekajang atau Pulau Tujuh itu sudah mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lingga.

"Kita mulai dari pembangunan, infrastruktur, termasuk juga kita melobi ke Kementerian untuk membuka alur kapal perintis. Kita juga sudah menyiapkan telekomunikasi tower pembantu dari kementerian," ucapnya.

Jumadi lalu menilai, bahwa Pulau Tujuh memiliki geografis yang bagus dalam perekonomian.

"Karena hal itu, Babel mungkin saat ini masih ingin menganggapnya masuk wilayah dia," ujarnya.

Sama halnya Kabag Hukum Setda Lingga, Muhammad Jais mengatakan, bahwa Pulau Tujuh tidak layak masuk di wilayah Babel.

"Harga mati secara administrasi dan aturan masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga Lingga, Provinsi Kepri," tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya memang ada pertemuan dan permintaan dari Pemprov Babel agar membagi Pulau Tujuh tersebut, dengan 4 pulau punya Lingga dan 3 dibagikan kepada Babel.

"Tapi itu secara tegas kita tolak, karena tidak ada tawar menawar dan pembagian pulau di Desa Pekajang atau Cibia," ucapnya.

"Pulau Tujuh sah milik Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri," sambungnya.

Jais lalu berharap ada perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi melalui Pak Gubernur, terkait pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan Provinsi Babel maupun Provinsi Jambi.

"Sudah terang benderang Pulau Tujuh milik Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, tertuang dalam UU pembentukan Provinsi Kepri dan Pembentukan Kabupaten Lingga maupun di Perda," jelasnya lagi kepada TribunBatam.id melalui WhatsApp saat itu. (TribunBatam.id/Febriyuanda) (Bangkapos.com/Teddy Malaka)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved