Minggu, 19 April 2026

Penertiban Reklame di Batam

Penertiban Reklame di Batam Berlanjut, Jefridin: Batam Kota Sudah 98 Persen

Sekdako Batam sekaligus Ketua Tim Task Force Penataan Reklame di Batam, Jefridin mengungkap progress penertiban reklame di Batam hingga Senin (30/6).

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PENERTIBAN REKLAME DI BATAM - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid saat ditemui di Batam Center, Selasa (10/6/2025). Ia mengungkap update terkait penataan reklame di Batam hingga Senin (30/6/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Tim Task Force Penataan Reklame di Batam, Jefridin, M.Pd mengungkap sudah 864 reklame yang telah ditertibkan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam itu mengungkap jika penertiban reklame di Batam hingga 864 titik tersebar se-Kecamatan Batam Kota.

Ia menyebut jika penertiban reklame di Batam Kota sudah mencapai 98 persen.

“Atas nama pimpinan, Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim yang terlibat sehingga progress reklame yang ditertibkan terus bertambah setiap harinya. Dari hasil penertiban ini di lapangan pada titik-titik yang sudah ditertibkan adanya perubahan terhadap keindahan Kota Batam, lebih rapi,” ujarnya melansir Instagram @mediacenterpemkobatam, Senin (30/6/2025).

Meski demikian, tim akan gencar dalam penertiban reklame di Batam ini. 

Baca juga: Sekdako Batam Respons Curhat Pengusaha Reklame Soal Penertiban: Mari Dukung Program Pemerintah

Seperti penertiban reklame di Batam yang menyasar dua lokasi.

Tim memulai penertiban dari dari Simpang Kepri Mall menuju Simpang Laluan Madani. 

Berikutnya penertiban dari Simpang BNI/Rosdelle menuju underpass Sungai Panas.

“Setelah selesai penertiban di Kecamatan Batam Kota, tim akan bergeser ke Kecamatan Lubukbaja. Selesai di Kecamatan Lubukbaja, dilanjutkan penertiban reklame di Batuampar, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Batuaji, Kecamatan Sagulung, Kecamatan Sungai Beduk dan Kecamatan Nongsa,” jelasnya.

Pemerintah Kota Batam bersama-sama dengan Badan Pengusahaan Batam didampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam menertibkan reklame yang tidak sesuai ketentuan. 

Penertiban reklame di Batam telah berlangsung sejak tanggal 2 Juni lalu.

Baca juga: Ombudsman Soroti Reklame Ilegal, Singgung Ada Dugaan Persekongkolan Hingga Dilakukan Penertiban

Bersama Wali kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra, penertiban reklame di Batam juga didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Mereka turun ke lapangan untuk memasang stiker bertuliskan “dibongkar”.

“Kami mengharapkan penyelenggara dan pengusaha reklame mendukung pemerintah dengan membongkar reklamenya secara mandiri. Kepada pengusaha yang telah melakukan pembongkaran, kami ucapkan terimakasih karena sudah kooperatir,” pungkasnya. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved