Penertiban Reklame di Batam
Sekdako Batam Respons Curhat Pengusaha Reklame Soal Penertiban: Mari Dukung Program Pemerintah
Jefridin, M.Pd, Sekdako Batam sekaligus Ketua Penertiban Reklame merespons curhat pengusaha reklame di Batam yang kian gencar dilakukan pemerintah.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd merespons keluhan pengusaha reklame di Batam terkait penertiban sejumlah reklame oleh Pemerintah Kota (Pemko) bersama BP Batam.
Sekdako Batam yang dipercaya sebagai Ketua Penertiban Reklame menyebut jika sebelum penertiban reklame di Batam ini terjadi, mereka sudah menginformasikan kepada Asosiasi Reklame Kota Batam dan Penyelenggara Reklame.
Selain berkirim surat, Sekdako Batam bahkan menyebut telah mengundang rapat serta memberitahukan terkait penertiban reklame di Batam ini.
Termasuk penataan reklame luar ruang dan papan penunjuk arah di seluruh kecamatan di Batam.
Adapun surat yang Pemko Batam kirimkan kepada asosiasi pengusaha reklame di Batam terdiri dari enam poin.
Intinya menjelaskan tujuan penertiban reklame di Batam, termasuk untuk tertibnya penyelenggaraan reklame luar ruang di daerah yang sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.
“Bahwa untuk penyelenggaraan reklame yang tertib, saat ini Pemerintah Kota Batam dalam tahap penyelesaian rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru,” jelasnya melansir Instagram @mediacenterpemkobatam yang dilihat Minggu (22/6/2025).
Melalui surat itu juga dijelaskan penertiban dan penataan reklame luar ruang seperti billboard, videotron dan reklame papan.
Sejak penertiban reklame di Batam mulai pada 27 Mei sampai 20 Juni 2025, sudah 457 reklame terbongkar yang terdiri dari berbagai ukuran.
Penertiban dan penataan reklame ini akan terus berlangsung oleh tim dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam didampingi oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam.
"Mengimbau kepada pemilik sisa bongkaran reklame, agar segera mengambil sebelum tanggal 1 Juli 2025. Jika tidak maka akan disita menjadi milik Pemko dan akan dilelang,” tegasnya.
Baca juga: Realisasi Pajak Reklame Batam Baru Rp9,1 M saat Pemko Gencar Tertibkan Reklame Bermasalah
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha reklame di Batam untuk membongkar reklame untuk disesuaikan dengan masterplan ketentuan yang berlaku.
“Mari sama-sama Kita dukung program Pemerintah untuk menata reklame di Kota Batam. Di samping untuk penyelenggaraan penertiban reklame dan menjaga estetika Kota, juga untuk memenuhi aspek keselamatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Curhat Pengusaha Reklame di Batam
| Penertiban Reklame di Batam Tuai Sorotan Warga, Belum Semua Baliho di JPO Diturunkan |
|
|---|
| Pemko Batam Bidik Videotron Setelah Tertibkan Reklame Konvensional di Sejumlah Kecamatan |
|
|---|
| Setelah Penertiban Reklame di Batam, Umbul-Umbul Menjamur di Ruas Jalan |
|
|---|
| Penertiban Reklame di Batam Berlanjut, Pemilik Belum Ambil Dibawa ke Dang Anom |
|
|---|
| Pemko Batam Akan Luncurkan Sistem Terpadu Izin Reklame, Diklaim Lebih Memudahkan Pengusaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penertiban-reklame-di-Batam-tak-berizin-lsdk.jpg)