Kepri VS Babel Rebutan Pulau Tujuh

Pemprov Kepri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Babel terkait Kepemilikan Pulau Tujuh

Gubernur Kepri Ansar Ahmad ungkap rencana kirim perwakilan Pemprov Kepri bahas soal Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang di Lingga dengan Pemprov Babel

Editor: Dewi Haryati
Diskominfo Kepri
REBUTAN PULAU TUJUH - Foto Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Pemprov Kepri siap hadapi gugatan Pemprov Babel di MK soal kepemilikan Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang di Lingga 

Tim ini bertugas untuk memperjuangkan agar wilayah tersebut kembali menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara administratif. 

Mereka bahkan menyiapkan gugatan secara konstitusional untuk melawan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. 

Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Sabtu menjelaskan jika tim tersebut akan mengambil sejumlah langkah hukum dan administratif, termasuk menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta revisi keputusan yang dikeluarkan pada 2022. 

Jika langkah administratif tidak direspons, Pemprov Babel siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 

“Kami juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” tegasnya melansir Kompas.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved