Liquid Vape

Polisi Ungkap Penyelundupan Liquid Vape Bisa Bikin Fly, WNA dan Oknum KSOP Batam Terlibat

Ditresnarkoba Polda Kepri kembali bongkar jaringan penyelundupan liquid Vape jarangan internasional Malaysia-Indonesia, enam orang tersangka ditangkap

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
LIQUID VAPE - Liquid vape diduga mengandung obat penenang yang bisa bikin fly. Polda Kepri ungkap penyelundupan liquid vape ini di apartemen Batam. Foto diambil Jumat (4/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditresnarkoba Polda Kepri kembali bongkar jaringan penyelundupan liquid vape jarangan internasional Malaysia-Indonesia.

Enam orang tersangka ditangkap, satu di antaranya staf KSOP Batam.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti liquid vape sebanyak 3.205 biji liquid vape siap edar. 

Kasus penyelundupan liquid vape ini dibongkar oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Minggu (29/6/2025) di Apartemen Citra Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Baca juga: Kasusnya Masih Sidik, Polisi Tangkap Pengedar Liquid Vape Narkoba di Apartemen Batam

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.

Asep juga mengungkapkan Polda Kepri tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkotika jenis apapun di Kepri.

Sementara di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat adanya penyelundupan liquid vape dari Malaysia tujuan Batam.

Informasi tersebut dikembangkan oleh Tim Ditresnarkoba dan menangkap salah satu pengguna liquid vape, yakni MSI di daerah Batam Centre dengan barang bukti tiga liquid vape.

Dari hasil pengembangan, diketahui MSI mendapatkan barang tersebut dari ADP. Tim Ditresnarkoba bergerak dan menangkap ADP di parkiran Apartemen Citra Plaza Batam.

Setelah menangkap ADP, polisi melakukan pengembangan. Dari hasil keterangan ADP, barang tersebut didapatkan dari ZD yang merupakan Warga Negara Singapura yang menginap di kamar 18 dan 12 lantai 18 tower Alexandria, Apartemen Citra Plaza Batam.

Baca juga: Polisi Ringkus WNA Malaysia Bawa Narkotika ke Tanjungpinang, Ada Bentuk Liquid Vape

Saat dilakukan penangkapan, ZD diketahui sedang bersama MF yang juga warga negara Singapura di dalam apartemen tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 liquid vape yang disembunyikan di dalam celana dalam MF.

Polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kamar 18 dan 12, ditemukan satu koper berisi cartridge liquid vape yang belakangan diketahui berjumlah 3.205 biji liquid vape.

Setelah menangkap ZD dan MF di kamar apartemen, polisi menelusuri asal usul barang tersebut.

Diketahui barang tersebut dibawa dari Malaysia menuju Batam lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved