Selasa, 12 Mei 2026

Mafia Lahan

Sejumlah Tanah Dijual Oleh Para Mafia Lahan di Kepri, Kades dan Warga Bintan Buka Suara

Kepolisian Polda Kepulauan Riau (Kepri) ungkap kasus mafia lahan di Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KASUS LAHAN - Salah satu lahan kosong di Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Kepolisian Polda Kepulauan Riau (Kepri) ungkap kasus mafia lahan di Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.

Dalam kasus ini polisi menangkap 7 orang yang terlibat dalam mafia tanah, termasuk harta kekayaan pelaku ikut disita polisi. 

Tak tanggung -tanggung 247 warga di tiga wilayah itu jadi korban. 

Paling banyak dari Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 218 orang.

Rinciannya yakni, kelompok di Desa Busung, Seri Kuala Lobam sebanyak 4 orang, kelompok warga Sei Lekop, Bintan Timur ada 9 orang dan warga di Lome, Toapaya Utara sebanyak 205 orang.

Dari total korban tersebut, pelaku berhasil menerbitkan 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik dan 14 SHM analog di wilayah Bintan. 

Untuk mengetahui korban tersebut, TRIBUNBATAM.id mencoba mendatangi sejumlah lokasi di Bintan. 

Di Toapaya Utara misalnya, di sana warga setempat justru tidak mengetahui adanya kasus tersebut. 

"Saya belum tahu, siapa orangnya pun kami tak paham. Biasanya kalau ada sesuatu pasti heboh di wilayah kami," ujar seorang warga Lome, tanpa menyebutkan identitasnya.

Dia enggan memberikan komentar lebih terkait apapun di wilayah Lome. Apalagi soal kasus ini.

Kepala Desa Toapaya Utara, Sayet saat dikonfirmasi menyebutkan, info sementara yang beredar beberapa lahan yang dipalsukan itu ada di Lome, Toapaya Utara.

Namun sejauh ini, pihaknya tidak tahu siapa pemilik dan lokasi lahan yang di maksud. 

"Saya menduga, bisa jadi objek atau lahan ada di wilayah kami, namun orangnya di luar Toapaya Utara, kalau itu wajar kalau kami tidak tahu," ungkap Sayet.

Apalagi itu berkaitan dengan pemalsuan atau surat tidak resmi, pihaknya makin dibuat puyeng.

"Apabila hal itu melibatkan kami, tentu kami sudah di panggil ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan," ungkap Sayet, Jumat (4/7/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved