PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Sosok Kompol I Made Eks Kasat Reskrim Mataram, Dipecat Usai Terlibat Pembunuhan Anakbuahnya di Villa

Kompol I Made Yogi Purusa Utama merupakan pria kelahiran Jembrana, Bali. Ia tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010.

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.idTRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. 

Brigadir Nurhadi diperkirakan tewas dalam rentang waktu pukul 20.00–21.00 WITA.

Kombes Syarif mengatakan tidak ada saksi maupun rekaman CCTV yang merekam aktivitas mereka di dalam villa.

CCTV katanya hanya ada di pintu masuk.

"Sehingga ruang waktu ini patut diduga menjadi saat terjadinya pencekikan, seperti temuan hasil ekshumasi," ungkap Syarif.

Sebelum meninggal, katanya, korban juga disebut sempat merayu salah satu perempuan yang berada di lokasi.

Keterangan ini dibenarkan oleh saksi di tempat kejadian.

Sebelum pukul 20.00 Wita, kata Syarif, mereka berlima sempat berendam di kolam.

Sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua perempuan yang dibawa.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.

Syarif memastikan tidak ada rekaman CCTV yang hilang dan tidak ada orang keluar-masuk vila saat Nurhadi tewas.

"Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum itu meninggal di kolam. Hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka," katanya.

"Tetapi space waktu satu menit sebelumnya, itu ada tersangka satunya masuk melihat. Tetapi sebelum itu, mereka berkumpul dulu berlima di satu kolam," katanya.

Hasil autopsi mengungkap adanya patah tulang pada bagian lidah Nurhadi.

Diduga, patah tulang lidah itu 80 persen lebih disebabkan cekikan atau penekanan di leher.

Penyidik menduga Brigadir Nurhadi tewas akibat penganiayaan, namun pelaku pastinya belum dipastikan.

Meski begitu kata Syarif, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka atas tewasnya Brigadir Nurhadi.

Yakni Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang wanita yang mereka datangkan yakni M.

Dua atasan korban tersebut lebih dulu diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka.

.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved