PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK
Banding Bekas Perwira Polda NTB Ditolak, Kompol YG dan Ipda H Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Banding yang diajukan dua tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC) ditolak komisi banding.
Namun setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan. Kemudian adanya luka memar di bagian kepala depan dan belakang, akibat benda tumpul.
"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun.
Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, namun Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu.
"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat.
Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap, seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi, Putusan Banding Bekas Perwira Polda NTB Ditolak"
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan, 2 Atasan Jadi Pelaku Utama |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Misri Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Rekaman CCTV Buka Babak Baru |
![]() |
---|
Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok, Misri Dapat Pasal Tambahan |
![]() |
---|
Ingin Kepastian dan Keadilan soal Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Istri Korban Datangi Mapolda NTB |
![]() |
---|
Kesaksian Pemandi Jenazah Brigadir Nurhadi, Mertua Menduga Dijebak 2 Atasan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.