PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Banding Bekas Perwira Polda NTB Ditolak, Kompol YG dan Ipda H Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Banding yang diajukan dua tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC) ditolak komisi banding.

Editor: Khistian Tauqid
Humas Polda NTB
INTIMIDASI JURNALIS - Kabid Humas, Kombes Pol. Mohammad Kholid saat memberikan tanggapan soal kasus dugaan intimidasi jurnalis Inside Lombok, Kamis (13/2/2025). Ia menyebut putusan banding salah satu perwira dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi ditolak Komisi Banding Polda NTB. 

Namun setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan. Kemudian adanya luka memar di bagian kepala depan dan belakang, akibat benda tumpul. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. 

Meskipun dokter sudah mengungkap penyebab Nurhadi tewas dan sudah menetapkan tiga tersangka, namun Ditreskrimum Polda NTB belum mengetahui siapa pelaku pencekikan itu. 

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,"  kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat. 

Hasil pemeriksaan poligraf atau pendeteksi kebohongan juga mengungkap, seluruh jawaban dari para tersangka sebagian besar berbohong. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi, Putusan Banding Bekas Perwira Polda NTB Ditolak"

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved