Narkoba di Batam

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 247 Kasus Narkoba, Sabu hingga Kokain Dibakar

Tumpukan barang bukti narkotika berbagai jenis dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Batam, pada Rabu (9/7/2025). 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PEMUSNAHAN BB NARKOBA - Pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap ke dalam incenerator yang dilakukan oleh Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (9/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tumpukan barang bukti narkoba berbagai jenis dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Batam yang terletak di Jl. Engku Putri No.1, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (9/7/2025). 

Pemusnahan dilakukan setelah ratusan perkara yang berkaitan dengan narkotika itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari tahun 2022 hingga April 2025.

Beragam jenis narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu, sabu cair, daun ganja kering, ekstasi, happy five, kokain, dan ketamin.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap 247 perkara yang telah inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Soroti Pemusnahan Narkoba Sabu 2 Ton di Batam dengan Cara Dibakar

Selain narkotika, barang bukti lain juga turut dimusnahkan.

"Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, menyesuaikan jenis barang buktinya," tambahnya.

Adapun rinciannya barang bukti sabu kering seberat 3.983 gram dari 204 perkara dan sabu cair sebanyak 834 ml dari 6 perkara dimusnahkan dengan cara dibakar dalam incenerator. 

 


Untuk ganja kering seberat 738,44 gram dari 32 perkara, 810 butir ekstasi dari 28 perkara, dan 86 butir happy five dari 3 perkara, dibakar. 

Kokain sebanyak 2 gram dan ketamin 8 gram, masing-masing berasal dari satu perkara juga dimusnahkan.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain yang digunakan sebagai sarana transaksi. 

Di antaranya puluhan unit handphone dari berbagai merek, pakaian, tas, koper, dompet, goodie bag, kardus, timbangan digital, pipet, plastik transparan, botol, bungkus rokok, kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), tisu, gunting, buku tabungan, kartu ATM, dokumen, dan lainnya.

Baca juga: Pemusnahan Narkoba di Bintan Ungkap Kasus 1,3 Kg Sabu Sabu, 3 Nelayan Tersangka

Barang-barang elektronik dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan linggis dan palu, sementara benda-benda lain seperti pakaian, tas, goodie bag dan sebagainya dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari Batam sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved