BKPSDM Anambas Catat Lima ASN Bercerai Tahun Ini, Mayoritas Karena sudah Tak Sejalan

Data BKPSDM Anambas hingga pertengahan tahun 2025 ini, ada lima kasus cerai ASN. Tiga di antaranya diajukan istri.

TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak
ASN DI ANAMBAS - Potret Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas. BKPSDM catat lima ASN bercerai hingga pertengahan tahun 2025 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, mengungkap kasus perceraian ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.

Data BKPSDM Anambas hingga pertengahan tahun 2025 ini, ada lima kasus cerai ASN.

Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan tahun 2024 yang mencapai tujuh kasus cerai ASN.

Kabid Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Anambas, Doni Warjianto mengatakan, lima kasus cerai ASN ini dominan diajukan oleh kaum istri.

Rinciannya, laporan berkas pengajuan cerai ASN dari istri tiga dan dua sisanya laporan berkas suami.

"Dari berkas laporan yang masuk, dominan dari istri (perempuan). Kalau dari suami hanya dua laporan," ujar Doni kepada Tribun Batam, Jumat (11/7/2025).

Untuk kasus perceraian ASN ini, ungkap Doni, karena ketidakcocokan dan tidak sejalan lagi dalam kehidupan rumah tangga.

"Rata-rata semua alasannya begitu. Kalau faktor ekonomi atau perselingkuhan belum ada," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus perceraian ASN, berkas laporan terlebih dahulu diterima dan diproses oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Dalam tahapannya, dinas terkait akan melakukan mediasi pemanggilan kedua belah pihak. Jika hasilnya tak dapat akur, maka berkas laporan dan hasil berita acaranya ditingkatkan ke BKPSDM," jelas Doni.

Tiba di BKPSDM, berkas tersebut akan dipelajari sekaligus membentuk tim mediasi cerai ASN.

Tim akan bekerja dengan mengundang  Inspektorat Daerah, Bagian Hukum dan Kepala OPD serta pasangan yang mengajukan perceraian untuk dilakukan mediasi lebih lanjut.

Jika tidak ada titik temu dalam mediasi lanjutan, ASN baru mendapatkan izin atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“ASN yang mengajukan permohonan cerai harus melalui mekanisme yang ketat. Tidak serta merta bisa langsung bercerai, ada tahapan pembinaan dan klarifikasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved