ANAMBAS TERKINI

180 Kendaraan Terjaring Razia Samsat Anambas, Hasilnya Banyak Telat Bayar Pajak

Kegiatan pengecekan pajak yang menyasar pengendara roda dua ini dipusatkan di Simpang Taman Bermadah Tarempa

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Sejumlah pengendara terjaring razia pengecekan pajak didata oleh petugas UPTD PPD Samsat Anambas, Senin (14/7/2025). 

"Alhamdulillah, dengan animo baiknya masyarakat, sudah ada 10 persen kenaikan penerimaan kami dari target yang ditetapkan," ungkapnya.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, mencakup pembebasan sanksi administratif PKB secara berjenjang.

Pembebasan diskon tahun tunggakan PKB itu mencakup 10 persen bagi kendaraan tunggakan tahun 2024, 20 persen kendaraan tunggakan tahun 2023, 30 persen tunggakan kendaraan tahun 2022, 40 persen tunggakan kendaraan tahun 2021, 50 persen tunggakan kendaraan tahun 2020 serta 100 persen tunggakan kendaraan tahun 2019 ke bawah.

Selain itu, ada pengurangan pokok pajak PKB, pembebasan denda SWDKLLJ,  pembebasan pokok BBNKB-II serta diskon 2 persen untuk taat pajak tahun 2025. (nvn)

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Caption : Sejumlah pengendara terjaring razia pengecekan pajak didata oleh petugas UPTD PPD Samsat Anambas, Senin (14/7/2025).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved