PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Kuasa Hukum Kompol Yogi Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Sesuai BAP?

Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Editor: Khistian Tauqid
Ist
KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Foto Tiga Tersangka kasu kematian Brigadir Nurhadi yakni Ipda Haris Chandra, Misri Puspita Sari dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi. 

"Saya juga perhatikan tidak ada (keterlibatan Kompol Yogi) dari berita acara yang kami peroleh dari (sidang) etik itu tidak ada. Tapi masyarakat seolah-seolah sudah memvonis Bang Yogi-lah pelakunya," jelasnya.

Hijrat pun khawatir karena adanya sorotan dan tekanan dari masyarakat, maka kliennya seakan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Hijrat juga membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia mengatakan, Kompol Yogi justru mencoba menolong Brigadir Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Pada momen tersebut, Hijrat juga sempat mempertanyakan kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," katanya.

Pertimbangkan Praperadilan

Kuasa hukum Kompol Yogi lainnya, Suhartono, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan terkait dilayangkannya gugatan praperadilan.

Dia mengungkapkan hal itu masih perlu dikonsultasikan kepada kliennya.

"Kami akan kaji terlebih dahulu, kita analisis apakah perlu melakukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka," kata Suhartono.

Namun, dia mempertanyakan sikap Polda NTB, dimana pengambilan keterangan terhadap ahli dilakukan pada 3 Juli 2025.

Tapi sehari setelahnya, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Kami belum tahu apakah berkas hasil pemeriksaan itu disusulkan ke Kejati. Kami belum tahu. Karena pada hari Jumat kami sudah dapatkan info sudah tahap satu," kata Suhartono.

Sebagai informasi, selain Kompol Yogi, ada dua tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu Ipda Haris Sucandra dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved