PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Kuasa Hukum Kompol Yogi Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Sesuai BAP?

Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Editor: Khistian Tauqid
Ist
KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Foto Tiga Tersangka kasu kematian Brigadir Nurhadi yakni Ipda Haris Chandra, Misri Puspita Sari dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi. 

TRIBUNBATAM.id - Kematian Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia di kolam renang suatu vila yang terletak di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada April 2025 lalu. 

Polda NTB sudah mentapkan tiga tersangka, dua di antaranya atasan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Sedangkan satu tersangka lagi merupakan wanita asal Jambi bernama Misri Puspita Sari (23).

Kurangnya alat bukti dan rekaman CCTV di vila membuat pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Hijrat beranggapan bahwa pemberitaan terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi menimbulkan asumsi liar.

Pasalnya, pihak kepolisian tidak menyampaikan secara jelas terkait kronologi peristiwa tersebut.

"Kita lihat pemberitaan ini liar, saya pantau baik dari segala macam media itu. Jadi masyarakat itu mempunyai asumsi sendiri-sendiri soal kasus ini."

"Mengapa? Karena tidak ada penjelasan yang konkrit terkait peristiwa," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Terbukti ketika Polda NTB menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan soal detil terkait cara pelaku hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.

Karena hal tersebut membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.

"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya."

"Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya.

POLISI TEWAS DI VILLA: Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelidikan penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban bersama 2 perwira sempat pesata bersama 2 wanita
POLISI TEWAS DI VILLA: Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelidikan penyebab tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban bersama 2 perwira sempat pesata bersama 2 wanita (KOLASE Istimewa/ AI/Dall e)

Baca juga: Tersangka Misri Ajukan Justice Collaborator Terkait Kematian Brigadir Nurhadi, Begini Isi Suratnya

Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved