PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK

Kuasa Hukum Kompol Yogi Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Sesuai BAP?

Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Editor: Khistian Tauqid
Ist
KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Foto Tiga Tersangka kasu kematian Brigadir Nurhadi yakni Ipda Haris Chandra, Misri Puspita Sari dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi. 

Adapun Ipda Haris adalah rekan Kompol Yogi, sedangkan Misri merupakan wanita yang disewa tersangka saat berpesta di Gili Trawangan.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum: Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berdasarkan BAP"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved