PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK
Kuasa Hukum Kompol Yogi Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Sesuai BAP?
Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi.
Editor:
Khistian Tauqid
Ist
KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR NURHADI - Foto Tiga Tersangka kasu kematian Brigadir Nurhadi yakni Ipda Haris Chandra, Misri Puspita Sari dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi.
Adapun Ipda Haris adalah rekan Kompol Yogi, sedangkan Misri merupakan wanita yang disewa tersangka saat berpesta di Gili Trawangan.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum: Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berdasarkan BAP"
Berita Terkait
Berita Terkait: #PEMBUNUHAN POLISI DI LOMBOK
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan, 2 Atasan Jadi Pelaku Utama |
![]() |
---|
Pengakuan Terbaru Misri Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Rekaman CCTV Buka Babak Baru |
![]() |
---|
Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok, Misri Dapat Pasal Tambahan |
![]() |
---|
Ingin Kepastian dan Keadilan soal Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Istri Korban Datangi Mapolda NTB |
![]() |
---|
Kesaksian Pemandi Jenazah Brigadir Nurhadi, Mertua Menduga Dijebak 2 Atasan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.