Narkoba di Batam

Polda Kepri Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba di Batam, 65,23 Gram Sabu Jadi Barbuk

Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri bekuk jaringan pengedar narkoba di Batam pada Minggu (13/7), dan amankan barang bukti 65,23 gram sabu

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok polda
NARKOBA DI BATAM - Jaringan pengedar narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Kota Batam pada Minggu (13/7/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tidak ada tempat bagi pengedar narkotika di Provinsi Kepri. Inilah slogan yang terus digaungkan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Terbaru, pengedar narkoba dan jaringannya dibongkar Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (13/7/2025) lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Direktur Reserse Narkotika Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali dengan informasi yang diterima Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Atas informasi yang diterima, unit dua Subdit I dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin turun ke lokasi.

Sesuai informasi, petugas mengamankan satu terduga pelaku pengedar sabu, yakni SF. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 65,23 gram serbuk bening diduga narkotika.

Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kronologis pengungkapan kasus, pelaku pertama, SF ditangkap bersama barang bukti sebanyak 65,23 gram sabu.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mengamankan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika dari tersangka SF.

"Kelima tersangka yang kita amankan ini merupakan jaringan. Mulai dari pemilik dan penjual dan orang yang mencari pembeli," kata Anggoro, Selasa (15/7/2025).

Setelah mengamankan SF, dan dilakukan pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut didapatkan dari pelaku inisial I.

Selanjutnya polisi mengamankan I. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, I, merupakan pemilik barang namun tidak mengenal SF. Pelaku I dikenalkan kepada  SF oleh dua tersangka lainnya yakni Y dan D.

Sementara setelah SF dan I berkenalan, selanjutnya memesan barang, barang tersebut diserahkan kepada SF.

Setelah SF menerima barang dari I, SF bekerja sama dengan pelaku lainnya yakni HAN untuk mencari pembeli barang haram tersebut.

Namun belum sempat terjual, para pelaku sudah ditangkap polisi.

"Para pelaku ini kita amankan di beberapa lokasi di Batam," kata Anggoro.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, Hp dan kendaraan yang diduga digunakan sebagai alat untuk melancarkan peredaran sabu.

Anggoro menjelaskan dari tangan pelaku I, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9.

Sementara dari tersangka Y, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix HOT 11S NFC dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Dari tersangka D, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo 1820 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Sementara pelaku lainnya yakni HAN, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y29, uang tunai sebesar Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat BP 6107 GE.

Anggoro menegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar maupun orang yang terlibat narkoba di Kepri.

"Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap orang yang terlibat narkotika," kata Anggoro.

Polisi masih mengembangkan kasus ini dari lima orang yang telah ditangkap sebelumnya.

"Kita masih mendalami kasus tersebut, untuk barang bukti masih kita dalami dari mana sumbernya," kata Komarudin. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved