BERITA VIRAL

Satria Arta Kumbara Pecatan TNI AL Mohon ke Presiden Prabowo, Minta Kembalikan Hak Warga Negaranya

Satria Arta Kumbara, mantan marinir pecatan TNI AL yang menjadi tentara militer di Rusia untuk melawan berperang melawan Ukraina memohon bantuan

Editor: Eko Setiawan
istimewa
BIODATA Serda Satriya Arta Kumbara. Pecatan marinir TNI AL gabung militer Rusia. Ia mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) bergabung menjadi tentara bayaran Rusia di Ukraina. (Istimewa) 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

"Dengan demikian, saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," kata Supratman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum dan Kemenlu melalui KBRI di Moskow akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara setelah terindikasi mengikuti operasi militer di Rusia.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

Satriya diketahui sudah dipecat dari dinas militer pada 2023 karena melakukan desersi.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Adapun, pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).

Satria dipecat atas tindakan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah (desersi) sejak 13 Juni 2022.

Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.

Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Hingga akhirnya, kabar itu mencuat setelah keterlibatan Satria dalam konflik Rusia-Ukraina beredar di media sosial TikTok.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved