Nur Rohman Wanita Asal Bangkalan dan Bayinya Dideportasi via Batam dari Malaysia

Nur Rohman dan bayinya, bagian dari 232 PMI yang dideportasi dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Batam Center.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
PMI DIDEPORTASI - PMI yang turut dideportasi dari Malaysia, Nur Rohman dan bayinya saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (21/7/2025) sore 

Seluruh WNI/PMI kemudian diarahkan ke Tempat Singgah Sementara P4MI Batam untuk proses pendataan dan asesmen.

"Hari ini ada dua gelombang pemulangan, total 232 orang. Gelombang pertama 83 orang, gelombang kedua 149 orang. Mereka kami data dengan lengkap, jenis kelamin, usia, asal daerah. Setelah itu dibantu untuk pulang ke kampung halaman masing-masing," jelas Daningsih.

Ia merinci, dari 232 PMI yang dideportasi terdiri dari 185 laki-laki, 37 perempuan dan 10 anak-anak (7 laki-laki dan 3 perempuan).

Kebanyakan dari mereka terkena pelanggaran keimigrasian, seperti bekerja tanpa dokumen atau izin tinggal. Masa penahanan di Malaysia bervariasi, antara 3 hingga 6 bulan.

"Kami selalu berupaya agar proses ini dilakukan secara aman, cepat, dan bermartabat. Setelah tiba di Batam, mereka didampingi tim dari Imigrasi, BP3MI, KKP, dan instansi lainnya untuk memastikan semua kebutuhan administrasi mereka terpenuhi," tambahnya.

Hingga 21 Juli 2025, sebanyak 3.456 WNI/PMI telah dideportasi melalui fasilitasi KJRI Johor Bahru. 

Daningsih mengingatkan agar para WNI yang berniat bekerja di luar negeri mematuhi prosedur hukum dan keimigrasian yang berlaku.

"Kita ingin keberadaan WNI di luar negeri itu legal, aman, dan produktif. Jangan sampai terjebak dalam status ilegal yang menyulitkan diri sendiri. Jika ingin bekerja, tempuhlah jalur yang benar," tegasnya. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved