UANG HILANG DI MOBIL

Guru di Batam Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui, Buat Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta

Guru di Batam terancam 1 tahun 4 bulan penjara karena buat laporan palsu. Polisi tegaskan, laporan palsu adalah tindak pidana

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
LAPORAN PALSU - Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Wanita itu membuat laporan kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang. 

Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana. 

Laporan ini berbeda dengan Laporan Polisi Model B yang dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat. 

Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi laporan yang dibuat oleh Rosma merupakan laporan palsu.

Wanita itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"

Kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025. Rosma Yulita atau Ita, melapor ke Polsek Sekupang bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) di parkiran KFC Tiban III. 

Ia mengaku baru saja menarik uang tunai Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, dan menyimpannya dalam plastik di dalam mobil. Ita mengaku kehilangan uang itu saat membeli makanan.

Namun, kecurigaan muncul setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan.

Penyidik kemudian menelusuri informasi ke Bank Bukopin.

"Fakta yang kami temukan sangat berbeda. Rosma tidak pernah masuk ke dalam bank dan bahkan bukan nasabah Bank Bukopin. Ia hanya berhenti sebentar di parkiran lalu pergi,” ungkap Ridho.

Merasa banyak kejanggalan, penyidik akhirnya memanggil Rosma untuk klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Breaking News, Laporan Pencurian Uang Rp210 Juta Depan KFC Tiban Batam Ternyata Palsu

Pada Jumat, 18 Juli 2025, ia akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka. 

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," bebernya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved