UANG HILANG DI MOBIL
Guru di Batam Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui, Buat Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta
Guru di Batam terancam 1 tahun 4 bulan penjara karena buat laporan palsu. Polisi tegaskan, laporan palsu adalah tindak pidana
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana.
Laporan ini berbeda dengan Laporan Polisi Model B yang dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi laporan yang dibuat oleh Rosma merupakan laporan palsu.
Wanita itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"
Kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025. Rosma Yulita atau Ita, melapor ke Polsek Sekupang bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) di parkiran KFC Tiban III.
Ia mengaku baru saja menarik uang tunai Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, dan menyimpannya dalam plastik di dalam mobil. Ita mengaku kehilangan uang itu saat membeli makanan.
Namun, kecurigaan muncul setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan.
Penyidik kemudian menelusuri informasi ke Bank Bukopin.
"Fakta yang kami temukan sangat berbeda. Rosma tidak pernah masuk ke dalam bank dan bahkan bukan nasabah Bank Bukopin. Ia hanya berhenti sebentar di parkiran lalu pergi,” ungkap Ridho.
Merasa banyak kejanggalan, penyidik akhirnya memanggil Rosma untuk klarifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Breaking News, Laporan Pencurian Uang Rp210 Juta Depan KFC Tiban Batam Ternyata Palsu
Pada Jumat, 18 Juli 2025, ia akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka.
"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," bebernya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
uang hilang
Polsek Sekupang
laporan palsu
wanita di Batam buat laporan palsu
guru di Batam
Batam
Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Buntut Rekayasa Laporan Kehilangan Uang Rp210 Juta |
![]() |
---|
Kepsek Tak Habis Pikir Guru PNS di Batam Nekat Bikin Laporan Fiktif Rp210 Juta Dicuri |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Rp210 Juta Hilang Tak Masuk Sekolah, Pengajar Lain Beri Kesaksian |
![]() |
---|
Guru PNS di Batam Karang Cerita Kehilangan Uang Rp210 Juta, Ini Tanggapan Disdik |
![]() |
---|
Guru di Batam Terjerat Kasus Laporan Palsu, Bu Ita Tak Terlihat di SMAN 24 Batam Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.