UANG HILANG DI MOBIL

Guru di Batam Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui, Buat Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta

Guru di Batam terancam 1 tahun 4 bulan penjara karena buat laporan palsu. Polisi tegaskan, laporan palsu adalah tindak pidana

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
LAPORAN PALSU - Polisi ketika olah TKP dari laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Wanita itu membuat laporan kehilangan uang Rp 210 juta di KFC Tiban III pada 14 Juli 2025. Ternyata Ita hanya mengarang cerita kehilangan uang untuk menghindari penagih utang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sekupang memberikan peringatan keras kepada masyarakat, agar tidak bermain-main dengan hukum, khususnya dalam membuat laporan palsu

Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus rekayasa laporan kehilangan uang senilai Rp210 juta yang dibuat oleh seorang guru di Batam, Rosma Yulita (46).

"Kami tegaskan, membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Laporkan setiap kejadian secara jujur dan bertanggung jawab,” tegas Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan, laporan palsu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyita banyak waktu dan energi aparat penegak hukum, serta menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Baca juga: Guru PNS di Batam Bikin Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta, Polisi: Sudah SPDP

Apalagi kasus ini sempat viral di media sosial, menimbulkan asumsi dan spekulasi di tengah warga Sekupang.

"Masyarakat harus paham bahwa setiap laporan yang masuk akan diselidiki dengan serius. Jika terbukti palsu, ada konsekuensi hukum yang menanti,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan instansi kepolisian demi kepentingan pribadi, apalagi dengan mengarang cerita.

Atas laporan palsu yang dibuat guru di Batam itu, Polsek Sekupang kini telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Rosma sebagai terlapor.

Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. 

Baca juga: Pencurian Uang Rp210 Juta di Batam Ternyata Fiktif, Apa Ancaman Pidana Buat Laporan Palsu?

Rosma menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada dua model laporan polisi; Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved