PPPK NATUNA

Rekrutmen PPPK Natuna Tahap II di Kepri, BKPSDM Sebut 7 Peserta Lulus Pilih Mundur

Tujuh peserta seleksi PPPK Natuna Tahap II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memilih mengundurkan diri.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
PPPK NATUNA TAHAP II - Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya bicara soal tujuh peserta PPPK Tahap ll pilih mundurkan diri. Foto diambil saat di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Sebanyak tujuh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memilih mengundurkan diri.

Meskipun sebelumnya meraka telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Pengunduran diri ini terkonfirmasi setelah 66 peserta dinyatakan lulus dan diumumkan secara resmi oleh BKPSDM Natuna pada Senin (30/6/2025) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan, bahwa seluruh peserta yang mundur berasal dari formasi tenaga kesehatan, seperti bidan hingga perawat.

“Mereka ini lulus melalui sistem optimalisasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang artinya ditempatkan di formasi kosong yang tidak mereka pilih sebelumnya. Sementara mereka tidak lulus diformasi yang dipilih saat tes,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebut, rata-rata alasan pengunduran diri tersebut adalah masalah domisili, karena peserta tidak siap ditempatkan di Puskesmas kecamatan yang berada di pulau berbeda.

“Karena nilai mereka masih bagus, sistem menempatkan mereka di luar pilihan awal dan di daerah luar domisili peserta, jadi mereka memilih mundur,” katanya.

Menurut Alim, pengunduran diri itu masih diperbolehkan selama peserta belum sampai pada tahap penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

“Kalau mereka mundur sebelum penetapan NI PPPK, maka tidak akan masuk blacklist dan masih bisa ikut seleksi ASN berikutnya. Tapi kalau mundur setelah penetapan, itu konsekuensinya masuk daftar hitam,” tegasnya.

Dengan adanya tujuh orang yang mengundurkan diri, kini tersisa 59 peserta yang akan lanjut ke tahap selanjutnya.

BKPSDM Natuna juga sudah menyurati BKN terkait kemungkinan pengisian atau pengganti formasi kosong yang ditinggalkan.

Saat ini, peserta yang lulus tengah menjalani tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Proses ini akan berlanjut ke penetapan NI PPPK yang dijadwalkan mulai 1 Agustus hingga 10 September 2025.

"Kalau semua proses berjalan lancar, maka penyerahan SK diperkirakan akan dilakukan sekitar bulan Oktober mendatang,” pungkas Alim. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved