PPPK NATUNA

Tenaga Honorer R2 dan R3 Natuna Dapat Angin Segar, Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Ini

Tenaga honorer yang memiliki status R2 dan R3 di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dapat bernapas lega.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
PPPK NATUNA - Pelantikan dan penyerahan SK PPPK tahap l di lingkungan pemerintah kabupaten Natuna, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Tenaga honorer yang memiliki status R2 dan R3 di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapat angin segar. 

Mereka kini mendapat prioritas untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2024.

Kepastian itu didapat usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggelar rapat koordinasi secara daring bersama seluruh pemerintah daerah se-Indonesia pada Selasa (29/7/2025).

Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.

Ia menyebut, honorer kategori R2 dan R3 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

“Untuk R2 itu kemungkinan hanya satu orang saja. Sedangkan R3 sekitar 1.450 orang, mereka adalah yang pernah ikut seleksi CASN, baik PNS maupun PPPK tahap I dan II, tapi tidak lulus,” ujar Alim kepada tribunbatam.id, Senin (4/8/2025).

Lanjutnya, tenaga honorer dengan status R2 dan R3 yang masih aktif bekerja akan diverifikasi ulang. 

Pendataan saat ini sedang berjalan untuk memastikan siapa saja yang memenuhi syarat.

Sementara itu, nasib tenaga honorer dengan kode R4 masih harus menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

R4 merupakan kategori honorer atau non-ASN yang tidak terdata di database BKN.

“Jumlah R4 di Natuna diperkirakan sekitar 850 orang. BKN juga sudah ada menyinggung soal ini, tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) selanjutnya,” jelasnya.

Meski sudah ada sinyal dari KemenPAN-RB bahwa honorer R4 akan mendapat peluang yang sama menjadi PPPK paruh waktu, namun hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengaturnya.

Terkait besaran gaji PPPK paruh waktu, Alim mengakui belum ada aturan rinci.

Namun ia memastikan bahwa minimalnya setara dengan gaji saat masih berstatus honorer.

“Untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, kita akan menyelesaikan dulu penerbitan SK bagi PPPK yang lulus di tempat tahap II. Ditargetkan Oktober ini sudah selesai, setelah itu baru kita lanjut ke pengusulan PPPK paruh waktu,” ungkap Alim.

Ia berharap, regulasi untuk honorer R4 bisa segera keluar, sehingga semua tenaga honorer di Natuna mendapatkan kejelasan status.

"Kami berharap dalam waktu dekat ini akan ada juknis yang mengatur status R4 untuk juga di angkat menjadi PPPK paruh waktu," pungkas Alim. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved