KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL
Kejari Batam Menang Banding terkait Sengketa Kapal Tanker MT Arman dan Muatannya
Pengadilan Tinggi Kepri mengabulkan permohonan banding dari Kejaksaan terkait sengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam menang banding terkait sengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak senilai triliunan rupiah di dalamnya.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam putusan ini, PT Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc terhadap Pemerintah Indonesia berkaitan penyitaan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran.
Sebagai informasi, dalam putusan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara ini memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak di dalamnya kepada Ocean Mark Shipping Inc.
Baca juga: Setelah 2 Tahun di Perairan Batam, Status Kapal Raksasa Iran MT Arman 114 Masih Belum Pasti
Melansir putusan3.mahkamahagung.go.id, pembanding atau tergugat dalam kasus ini, yakni Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
Sedangkan terbanding atau penggugat, yakni Ocean Mark Shipping Inc dan terbanding atau intervensi I, PT Pelayaran Samudera.
Berikut poin-poin dalam amar putusan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang diketuai H Ahmad Shalihin, hakim anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan.
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM GUGATAN ASAL
- Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal;
Baca juga: Khawatir Minyak Mentah Kapal MT Arman 114 Bocor, DPR RI Minta BP Batam Bentuk Tim Khusus
- Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal;
- Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM GUGATAN INTERVENSI
- Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi;
- Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Kejari Batam Ajukan Banding
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata kepemilikan Kapal MT Arman 114.
Kejari Batam menilai putusan ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan pidana yang sudah inkracht.
Baca juga: Kajari Batam Akui Kasus MT Arman 114 Perkara Khusus, Akui Ada Gugatan Lain di Pengadilan
"Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada 4 Juni 2025," ucap Kepala Kejari Batam saat itu, I Ketut Kasna Dedi melansir laman Instagram @kejati_kepri yang dilihat Selasa (10/6/2025).
Sebagai informasi, kapal berbendera Iran MT Arman 114 sebelumnya ditangkap di perairan Laut Natuna Utara karena menjual minyak dan menumpahkan minyak ke laut pada tahun 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada (11/7/2024) telah menjatuhkan vonis terhadap nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohammed Hatiba dalam perkara pidana.
Awak kapal MT Arman 114, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Baca juga: Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114
Dalam vonis itu pula, PN Batam menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk Negara.
Namun Ocean Mark Shipping Inc (OMS) melayangkan gugatan perdata atas kepemilikan kapal.
Padahal selama proses hukum pidana, mereka tidak pernah mengakui kapal dan muatan minyak itu milik mereka.
Dalam putusan perkara ini, majelis hakim PN Batam yang dipimpin oleh Benny Yoga Dharma, anggota Ferri Irawan dan Rinaldi, mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak senilai triliunan Rupiah kepada penggugat. (*/Tribunbatam.id)
Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding |
![]() |
---|
Banding Kejari Batam Dikabulkan Soal Kapal MT Arman 114, Kini Tunggu Langkah Hukum PT OMS |
![]() |
---|
Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114 |
![]() |
---|
Kajari Batam Akui Kasus MT Arman 114 Perkara Khusus, Akui Ada Gugatan Lain di Pengadilan |
![]() |
---|
Nasib 14 Awak Kapal MT Arman 114 di Batam, Dokumen Belasan Kru Masih di KLHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.