BERITA POPULER BATAM
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Nelayan Asal Lingga Nekat Bobol Warung di Bintan
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025, Nelayan asal Lingga Nekat Bobol Warung di Bintan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda pada persidangan yang digelar Selasa (5/8/2025) di Pengadilan Tinggi Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.
Satria Nanda sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.
Vonis Pengadilan Tinggi Kepri ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum Satria Nanda dengan pidana seumur hidup.
Di Bintan, dua orang nelayan asal Lingga, ASP dan S tertangkap warga melakukan aksi pencurian di Kampung Kawal Pantai, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan pada Senin (4/8/2025) dini hari.
Pelaku nekat maling karena alasan ekonomi, kebutuhan sehari-hari sebagai nelayan masih kurang sehingga keduanya nekat mencuri.
Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya :
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda pada persidangan yang digelar Selasa (5/8/2025) di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.
Satria Nanda sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.
Vonis Pengadilan Tinggi Kepri ini memperberat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang menghukum Satria Nanda dengan pidana seumur hidup.
Sebelumnya pada sidang yang digelar Senin, 4 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri juga menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang terlibat dalam kasus yang sama.
Baca juga: Naik Banding Putusan Justru Lebih Berat, Mantan Kanit Satresnarkoba Divonis Mati
Guru SMA di Batam Jadi Tersangka Buntut Rekayasa Laporan Kehilangan Uang Rp210 Juta

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus kehilangan uang Rp210 juta yang dilaporkan seorang guru SMA di Batam ke polisi?
Kini kasus itu masuk babak baru. Polisi telah menetapkan Rosma Yulita (RSY), guru SMA Negeri 24 Batam sebagai tersangka dalam perkara dugaan laporan palsu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah guru PNS di Batam ini beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini juga telah diterbitkan.
Baca juga: Kepsek Tak Habis Pikir Guru PNS di Batam Nekat Bikin Laporan Fiktif Rp210 Juta Dicuri
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Kapal Bawa Kelapa dari Jambi Tenggelam di Batam |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kata Polisi Soal Video Viral Pria Diamuk Massa di Sagulung |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Wanita Tewas Setelah Motornya Ditabrak Mobil di U-Turn Legenda |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Batam Tewaskan Pengendara Motor |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Sepekan, Kecelakaan Maut di Batam Libatkan Mobil Nissan GT-R |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.