BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Sidang Kasus Penganiayaan ART, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Roslina

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Jumat 7 November, Sidang Kasus Penganiayaan ART, Jaksa minta Hakim tolak eksepsi Roslina

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
SIDANG PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Roslina (masker putih, rambut pirang), terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam saat keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, dikawal petugas polisi, Kamis (6/11/2025). Sebelumnya, pengunjung sidang soraki Roslina 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang kasus kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/11/2025).

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru dimulai sekira pukul 14:25 WIB, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Roslina.

DAlam sidang itu JPU meminta majelis hakim memutuskan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan sidang dilanjutkan, serta meminta terdakwa tetap ditahan. 

Berita itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini, berikut informasinya :

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roslina Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam

KASUS PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam usai jalani sidang agenda tanggapan JPU terhadap eksepsinya, Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Batam
KASUS PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam usai jalani sidang agenda tanggapan JPU terhadap eksepsinya, Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Batam(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap ART di Batam kembali digelar di PN Batam
  • Agenda sidang kali ini tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Roslina
  • Jaksa menegaskan surat dakwaan telah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi serta melanjutkan persidangan dengan terdakwa tetap ditahan.
  • Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 November 2025 untuk putusan sela


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, memasuki ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/11/2025).

Kedua terdakwa itu Roslina dan Merliati. Mereka tampak menunduk dengan masker yang menutupi wajahnya saat dibawa ke ruang sidang.

Dijadwalkan sejak pukul 09.00 WIB, sidang kasus penganiayaan ART di Batam ini nyatanya baru dimulai sekira pukul 14:25 WIB, dengan sidang agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Roslina.

Jaksa Aditya Syaummil yang menjawab tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa menyampaikan poin-poinnya.

Aditya dalam kesimpulan poinnya menyampaikan, surat dakwaan telah sesuai, keberatan yang diajukan penasehat hukum tidak dapat diterima.

JPU juga meminta majelis hakim memutuskan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan sidang dilanjutkan, serta meminta terdakwa tetap ditahan. 

Baca Selengkapnya

Pengunjung Soraki Roslina, Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Dikawal Petugas Usai Sidang

SIDANG PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Roslina (masker putih, rambut pirang), terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam saat keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, dikawal petugas polisi, Kamis (6/11/2025). Sebelumnya, pengunjung sidang soraki Roslina
SIDANG PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Roslina (masker putih, rambut pirang), terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam saat keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, dikawal petugas polisi, Kamis (6/11/2025). Sebelumnya, pengunjung sidang soraki Roslina(tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Ringkasan Berita:
  • Roslina terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam mendapat sorakan serta sumpah serapah usai sidang di PN Batam, Kamis (6/11) dari pengunjung
  • Roslina kala itu dikawal petugas menuju sel sementara PN Batam, usai sidang tanggapan JPU atas eksepsi Roslina
  • JPU sampaikan dakwaan sudah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum serta menetapkan Roslina tetap ditahan
  • Sidang Roslina akan dilanjutkan pada 10 November 2025 dengan agenda putusan sela

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam dikawal petugas kepolisian, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11/2025) sore.

Kala itu, wanita 42 tahun itu digiring petugas menuju sel tahanan sementara PN Batam. 

Saat hendak keluar ruang sidang, terdakwa Roslina mendapat sorakan dari pengunjung sidang.

Lontaran kekesalan juga terdengar dari luar ruang sidang, dengan suara keras kepada terdakwa.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved