Anambas Dilanda Kekeringan Hampir Sebulan, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Cegah Kebakaran

Kapolres Anambas ajak masyarakat untuk bersinergi mencegah kebakaran, apalagi hampir sebulan ini Anambas dilanda kekeringan

Tribunbatam.id/istimewa
KEBAKARAN DI ANAMBAS - Tim Gabungan saat mencoba memadamkan api kebakaran di kebun warga Desa Tebang, Kecamatan Palmatak beberapa waktu lalu 

Ia pun mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999.

Pasal 78 ayat 3 UU No 14 Tahun 1999, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Jika kita melihat atau mengetahui adanya kebakaran kebun atau lahan dan hutan segera lapor kami atau pemerintah setempat agar segera diatasi dengan baik," pungkasnya.

Informasi BMKG melalui Stasiun Meterologi Tarempa menyatakan, sejak Juli memasuki awal Agustus ini angin bertiup dari arah Selatan.

Rata-rata kecepatan angin sekitar 1 - 5 knot (1.9 - 9.2 km/jam). Angin kencang sekitar 30 - 40 knot (55.6 - 74.0 km/jam) berpotensi terjadi di Anambas.

Sifat curah hujan pada Juli 2025 di bawah normal dengan persentase perbandingan sebesar 34 persen.

Sementara di Agustus, pola hujan berupa pola ekuatorial, di mana tidak ada batas yang jelas antara musim hujan dengan musim kering.

Kendati begitu, curah hujan pada bulan Agustus 2025 di wilayah Anambas diprediksi pada kategori menengah (200-300 mm) dengan sifat hujan atas normal. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved