Anambas Dilanda Kekeringan Hampir Sebulan, Kapolres Ajak Warga Bersinergi Cegah Kebakaran
Kapolres Anambas ajak masyarakat untuk bersinergi mencegah kebakaran, apalagi hampir sebulan ini Anambas dilanda kekeringan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Ia pun mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999.
Pasal 78 ayat 3 UU No 14 Tahun 1999, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Jika kita melihat atau mengetahui adanya kebakaran kebun atau lahan dan hutan segera lapor kami atau pemerintah setempat agar segera diatasi dengan baik," pungkasnya.
Informasi BMKG melalui Stasiun Meterologi Tarempa menyatakan, sejak Juli memasuki awal Agustus ini angin bertiup dari arah Selatan.
Rata-rata kecepatan angin sekitar 1 - 5 knot (1.9 - 9.2 km/jam). Angin kencang sekitar 30 - 40 knot (55.6 - 74.0 km/jam) berpotensi terjadi di Anambas.
Sifat curah hujan pada Juli 2025 di bawah normal dengan persentase perbandingan sebesar 34 persen.
Sementara di Agustus, pola hujan berupa pola ekuatorial, di mana tidak ada batas yang jelas antara musim hujan dengan musim kering.
Kendati begitu, curah hujan pada bulan Agustus 2025 di wilayah Anambas diprediksi pada kategori menengah (200-300 mm) dengan sifat hujan atas normal. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Pesan Tegas Kapolres Anambas Bakal Lidik Jika Temukan Indikasi Beras Oplosan |
![]() |
---|
Semarak HUT Ke-80 RI Terasa di Anambas, Kelurahan Tarempa Agendakan Permainan Rakyat |
![]() |
---|
Cerita Emak-emak di Anambas Sampai ke Desa Tetangga Demi Belanja Bapok di Pasar Murah |
![]() |
---|
Wabup Anambas Targetkan Pasar Murah Lanjut ke Pulau-pulau Setelah Dari Desa Tarempa Barat |
![]() |
---|
Harga Emas di Anambas Hari Ini 6 Agustus 2025, Emas Putih Turun Jadi Rp1.518.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.