Kasus Kematian Anak di Batam

DPRD Batam Jadwalkan RDP, Kasus Kematian Anak Setahun Lebih Belum Temui Titik Terang

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas jadwalkan RDP terkait kasus kematian anak yang sudah setahun lebih belum temui titik terang.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DPRD BATAM - Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/8/2025). Ia bakal menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian anak Amir dan Mugi yang sudah setahun lebih menurut mereka belum terungkap. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Anwar Anas merespons aksi Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38), pasangan suami istri di Batam yang berjalan kaki dari Plamo Garden Batam Center.

Ia langsung menerima surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari keluarga Amir dan Mugi di kantor DPRD Batam.

Pasutri di Batam ini sempat membentangkan spanduk yang berisi keresahan mereka atas lambannya penganan kasus kematian anak mereka, Al Fatih Usman (2) pada 31 Maret 2024.

Pihak keluarga mengaku tidak pernah mendapat keterangan yang jelas dari polisi, tepatnya dari penyidik di Polresta Barelang mengenai perkembangan kasus kematian anak mereka.

Yang mereka dapatkan selama ini dari penyidik Polresta barelang hanya kata 'sabar'.

Bahkan yang paling menyayat hati keluarga saat mantan majikan mereka berinisial Ev diketahui mengajukan praperadilan serta membuat penyidikan polisi dimentahkan.

Anwar mengatakan jika Komisi I DPRD Batam akan mempelajari terlebih dahulu surat yang diajukan.

Setelah ada kesimpulan, mereka akan menjadwalkan RDP dan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan.

Tidak lama setelah surat diterima, keluarga korban meninggalkan kantor DPRD Batam.

Sementara Anwar Anas masuk ke ruangannya di Komisi I DPRD Batam.

Dalam kesempatan tersebut Anwar Anas mengatakan dirinya sekilas sudah membaca surat permohonan RDP yang diserahkan oleh keluarga Al Fatih Usman.

"Tadi sekilas saya sudah baca. Kami akan tetap bawa dalam rapat di Komisi I DPRD Batam," ucapnya.

Ia mengaku prihatin dengan apa yang menimpa pasutri di Batam itu.

Terlebih dalam surat permohonan RDP itu, anak mereka yang masih berumur dua tahun dibawa oleh majikan serta mereka temukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa lagi.

Kasus tersebut mereka laporkan ke Polresta Barelang pada 4 Juli 2024.

Namun menurut mereka, belum ada titik terang dari kasus kematian anak mereka.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk pelaksanaan RDP yang dimaksud," sebutnya.

Anwar juga mengatakan dalam kronologi yang ditulis dalam surat permohonan RDP tersebut anak korban diduga meninggal karena terkurung di dalam mobil.

"Sekilas tadi saya baca ya, dimana sebelumnya orangtua korban bekerja kepada terlapor, suami bekerja di tambang pasir, sementara istrinya sebagai pembantu rumah tangga korban," kata Anas.

Anas juga mengatakan dalam surat permohonan tersebut terlapor memiliki usaha tambak dan tambang pasir di Barelang.

Orangtua Al Fatih Usman diberikan tempat tinggal dan sudah lama bekerja dengan terlapor.

Dalam surat permohonan RDP, menurut Anwar Anas terungkap jika Ev membawa anak Amir dan Mugi sekira pukul 12.00 WIB.

Saat sampai di villa-nya, Ev meninggalkan anak korban di dalam mobil dalam kondisi terkunci.

Setelah bertemu orangtua korban, Ev memberitahukan bahwa anak mereka ada di dalam mobil di parkiran.

Saat orangtua korban datang ke mobil dan membuka pintu mobil, melihat kondisi anaknya sudah terbujur kaku di kaki penumpang jok tengah.

"Dalam surat permohonan RDP seperti itu isinya. Nanti kami akan bawa dalam rapat Komisi I. Selanjutnya kami jadwalkan untuk RDP," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved