Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 15 Warga Tiongkok Kerja di PT BAI Gegara Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Tanjungpinang deportasi 15 warga asal Tiongkok yang kerja di PT BAI karena melanggar izin tinggal.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sementara lima WNA lainnya, dipulangkan melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang menuju Malaysia, selanjutnya ke negara asalnya.
"Bagi masyarakat yang mengetahui ada WNA yang mencurigakan mohon informasi ke Imigrasi Tanjungpinang," pesannya.
Misalnya, WNA itu diduga melanggar izin tinggal terbatas atau pun melebihi batas waktu izin tinggal.
Jika ada laporan Imigrasi segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan mendatangi perusahaan atau tempat tinggal WNA itu," katanya.
Apabila terbukti melanggar, segera di tindak tegas sesuai aturan keimigrasian.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap WNA ini ke depan," ujarnya.
Langkah Imigrasi ini mendapat sokongan dari masyarakat Kepulauan Riau.
Mereka mendukung operasi Imigrasi ini kedepannya.
"Ayo gencar terus melakukan operasi ini, agar tidak ada lagi WNA yang melanggar hukum di Kepri, Indonesia," kata warga Tanjungpinang, Jojon. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Imigrasi Tanjungpinang
WNA
Tiongkok
PT BAI
PT Bintan Alumina Indonesia
Izin Tinggal Terbatas
deportasi
| Dubes Tiongkok Dorong Peningkatan Investasi di Kepri, dari Industri hingga Pariwisata |
|
|---|
| Kurangi Persoalan PMI, Imigrasi Tanjunguban Ingatkan Warga Agar Menolak Tawaran Kerja Secara Ilegal |
|
|---|
| Imigrasi Pastikan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing di Batam Makin Mudah Lewat IMMICARE |
|
|---|
| Ratusan PMI Dideportasi Dari Malaysia ke Indonesia, Sebelumnya Mereka Sempat Ditahan |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan WN Tiongkok di Batam, Hingga Kini Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.