Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 15 Warga Tiongkok Kerja di PT BAI Gegara Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Tanjungpinang deportasi 15 warga asal Tiongkok yang kerja di PT BAI karena melanggar izin tinggal.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
IMIGRASI TANJUNGPINANG  - Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba saat coffee morning bersama sejumlah awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Selasa (12/8/2025). Mereka baru mendeportasi 15 warga negara Tiongkok yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) karena melanggar izin tinggal. 

Sementara lima WNA lainnya, dipulangkan melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang menuju Malaysia, selanjutnya ke negara asalnya. 

"Bagi masyarakat yang mengetahui ada WNA yang mencurigakan mohon informasi ke Imigrasi Tanjungpinang," pesannya.

Misalnya, WNA itu diduga melanggar izin tinggal terbatas atau pun melebihi batas waktu izin tinggal.

Jika ada laporan Imigrasi segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. 

"Kami akan mendatangi perusahaan atau tempat tinggal WNA itu," katanya. 

Apabila terbukti melanggar, segera di tindak tegas sesuai aturan keimigrasian. 

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap WNA ini ke depan," ujarnya.

Langkah Imigrasi ini mendapat sokongan dari masyarakat Kepulauan Riau. 

Mereka mendukung operasi Imigrasi ini kedepannya.

"Ayo gencar terus melakukan operasi ini, agar tidak ada lagi WNA yang melanggar hukum di Kepri, Indonesia," kata warga Tanjungpinang, Jojon. (TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved