Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan Tribunnesw Batam
BATAM,
TRIBUN-Beberapa kegiatan liar tidak diperbolehkan diluar fungsi
pemanfaatan di hutan buru Rempang. Kecuali kegiatan untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan
wisata alam. Demikan disampaikan Seksi Konsevasi Sumber Daya Alam
(KSDA) Wilayah II Batam, Rinaldo.
"Semua kegiatan yang dilakukan
masyarakat di kawasan hutan taman buru di Pulau Rempang adalah ilegal.
Jangankan untuk memiliki, memasuki kawasan hutan ini saja tidak
diperbolehkan," ujarnya, Kamis (7/4).
Rinaldo mengimbau agar
masyarakat tidak menambah persoalan di lahan hutan taman Buru. Seperti
membuka lahan-lahan perkebunan baru ataupun aktivitas lainnya, karena
kegiatan tersebut ilegal.
Ia menjelaskan, sebagian besar kawasan
Barelang merupakan kawasan dengan status hutan. Bukan status quo
sebagaimana disampaikan pihak-pihak tertentu selama ini. Kawasan hutan
adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menurut
Rinaldo, hutan yang ada di Batam yang menjadi kewenangannya adalah
hutan untuk taman Buru dan hutan wisata. Hutan wisata yang ada di Batam
berlokasi di sekitar kawasan Mukakuning yang juga termasuk dalam kawasan
hutan lindung, mulai dari Tembesi, Batuaji, Bukit Mata Kucing, Tiban
dan Baloi.
Kawasan ini sudah ditunjuk untuk hutan lindung dan
hutan wisata sejak 1986 lalu oleh pemerintah pusat. Dengan luas wilayah
sebesar 2.062,65 hektar yang statusnya tidak bisa dialihkan.
Dipastikan Semua Hutan Barelang Adalah Hutan Lindung
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger