Bahaya Illegal Logging di Batam

Dua Orang Pengangkut Kayu Ditangkap Ditpam, Seorang Dibayar Rp 25 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Ditpam BP Batam mengangkut balok-balok kayu hasil pembalakan liar di Hutan Duriangkang Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (14/8/2014).

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Setelah berhasil mengamankan kayu-kayu hasil illegal logging di Hutan Duriangkang dan Punggur, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam kembali mengamankandi kawasan hutan lindung Batamindo, Muka Kuning, Rabu (20/8).

Dalam penangkapan ini, Ditpam berhasil menangkap dua pelaku, Muhamaad Amin (25) dan Edo (27), yang mengaku bertugas sebagai tukang angkat kayu. Keduanya merupakan warga yang berdomisili di sekitaran hutan lindung.

"Kita dapat informasi sekitar pukul 13.00 WIB dan ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang yang tertangkap adalah orang yg berdomisili di sekitar TKP dan mengaku sebagai tukang angkat," Kata Kepala Ditpam Batam, Cecep Rusmana.

Dari pengakuan seorang tersangka, Muhammad Amin, dia dibayar sebesar Rp 25.000 sekali mengangkat kayu tersebut. Namun dari keterangan seorang petugas, mereka mengaku hingga Rabu sore, proses pengamanan barang bukti berupa kayu yang sudah dipotong-potong tersebut masih dalam proses pengumpulan.

"Tadi baru 35 batang yang dikeluarkan. Sekarang personil masih menyisiri hutan," kata seorang petugas Ditpam pada Tribun.

Dalam proses pengamanan kayu ilegal ini, Ditpam telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polresta Barelang dan Polda Kepri. Aparat kepolisian membantu dengan mengawal proses pengangkutan kayu dari dalam hutan hingga berhasil dikeluarkan.

"Kita telah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres. Mereka antusias membatu untuk melakukan pengawalan. Dirshabara polda menurunkan 7 orang anggotanya beserta dengan mobil pengawalan" kata cecep.

Berita Terkini