BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Para honorer Satpol PP Pemko Batam yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemko Batam, Rabu (14/9/2016) membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB.
Pembubaran diri dilakukan setelah adanya pertemuan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan Wali Kota Batam, Rudi.
Kemudian di tempat terpisah bertemu dengan Komisi I DPRD Kota Batam.
Hasil pertemuan di DPRD itu, akan ada pertemuan lanjutan antara Wali Kota Batam, Rudi, DPRD dan perwakilan Satpol PP. Namun kapan pastinya, belum ditentukan.
"Kami upayakan waktu secepat mungkin untuk RDP," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Eki Kurniawan kepada perwakilan anggota Sat Pol PP.
Eki juga berusaha menenangkan Sat Pol PP. Dari Komisi I DPRD Kota Batam akan berusaha mengakomodir keluhan dan tuntutan pengunjuk rasa itu.
Komisi I meminta kronologis dari awal hingga saat ini.
"Apapun cara yang kalian tempuh, nggak bisa kami tahan. Kalau kami nggak sanggup akan kami lepas. Tapi daripada kalian buang-buang duit ke sana kemari, kami coba bantu dari sini dulu. Di rapim," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pengunjuk rasa itu, Rio mengatakan, ada dua tuntutan yang mereka harapkan dari pemerintah.
"Tuntutan kami diangkat jadi pegawai honor daerah. Kedua, gaji kami dianggarkan di anggaran perubahan," ujar Rio kepada wartawan.
Dari hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Batam itu, kata Rio, poin-poin yang mereka kehendaki tak bisa disanggupi.
Berdasarkan Undang-undang ASN, keberadaan mereka yang berjumlah sekitar 825 orang tersebut tidak dibenarkan. Masih diupayakan sebagai Linmas.
"Berdasarkan Undang-undang, bukan Sat Pol PP. Jatuhnya ke Linmas. Ini yang mau dibicarakan. Kalau tak terjadi lagi yang kami harapkan, mau tak mau melaporlah yang 825 orang itu," ujarnya.(*)