Pernyataan PDI-P Terkait Seruan Pembekuan KPK yang Disampaikan Henry Yosodiningrat

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Henry Yosodiningrat dan Hasto Kristiyanto

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meralat pernyataan anggotanya, Henry Yosodiningrat, terkait pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang disiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Hasto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9/2017).

Hasto menegaskan, sejak awal angket KPK dijalankan sebagai mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerja sama antarlembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan.

Baca: Undian Berhadiah Penumpang Batam Fast. Ini Dia Dua Orang yang Dapat Hadiah Sepeda Motor

Baca: Dibuatnya Berjam-jam, Harga Gula Aren di Tarempa Hanya Dihargai Setengah dari Harga Jual

Baca: RAME! Warga Berdesak-desakan Ingin Dekat Adhika, Ussy dan Caisar

Namun dengan kewenangan yang sangat besar, dan pengalaman di masa sebelumnya, Hasto tidak menampik bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi kepentingan di luarnya.

"Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar itu, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting," ucap Hasto.

Hasto menginstruksikan seluruh anggota pansus dari fraksi PDI-P lebih mengedepankan gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.

Serukan pembekukan KPK

Sebelumnya, anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.

Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.

Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Halaman
12

Berita Terkini