"Untuk penerimaan tenaga P3K, mekanismenya ada pengumuman formasi sesuai kebutuhan. Ada tesnya lagi, psikologi dan lain sebagainya," ujarnya.
Geram dengan oknum tersebut, Jefridin menekankan, jika oknum yang bersangkutan merupakan pegawai di Pemko Batam, akan ada sanksi yang diberikan. Dalam hal ini untuk penjatuhan sanksinya diserahkan kepada inspektorat dan BKPSDM.
"Ada sanksi yang akan kita berikan. Sanksi bagi pegawai itukan macam-macam mulai dari ringan sampai berat," kata Jefridin.
Dilaporkan
Sebelumnya seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Batam dilaporkan ke polisi, atas dugaan penipuan, Senin (29/1/2018).
Oknum pegawai Dishub berinisial NS itu dilaporkan ke Polresta Barelang, oleh seorang warga Batam bernama Deni (44).
Deni melaporkan setelah merasa tertipu oleh tawaran menjadi tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kota Batam untuk anaknya, yang ternyata tidak ada.
Deni mengatakan, awal mulanya, NS menawarkan apakah dia mau, anaknya menjadi tenaga honorer di Dishub Kota Batam.
"Dia datang ke rumah, pada Oktober 2017 lalu. Menawarkan kepada saya, apakah anak saya mau masuk honorer di Dishub," katanya.
Deni mengatakan, saat menawarkan pekerjaan itu, ia dimintai sejumlah uang sebagai tanda jadi, dan syarat masuk tenaga honorer.
Deni mengatakan, di Oktober 2017 total ia sudah menyetor kepada NS sebanyak Rp 17,5 juta.
Namun, saat Deni mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, ternyata tidak ada penerimaan tenaga honorer, melainkan malah terjadi pengurangan.
Merasa tertipu, Deni kemudian melaporkan NS ke polisi, Senin (29/1/2018).
"Ini udah penipuan, padahal saya itu sama NS sudah kenal dekat, tega sekali dia menipu keluarga kami. Sampai saat ini dia nggak bisa dihubungi dia," katanya kesal.(dra/wie)