ANAMBAS TERKINI

Perda Pembentukan 2 Kecamatan Baru di Anambas Sudah Jadi, Ternyata Ada Anggota Dewan yang Tak Tahu

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Berita Anambas Pembentukan Kecamatan Kute Siantan di Kabupaten Kepulauan Anambas

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - ‎Berbeda dengan panitia pembentukan Kecamatan Kute Siantan yang berjibaku agar usulan mereka mendapat persetujuan, pemekaran dua kecamatan baru yakni Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat meluncur dengan mulus.

Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018, menjadi dasar hukum pemekaran dua kecamatan baru itu.

Namun penuturan mengejutkan muncul saat panitia pembentukan kecamatan menyinggung soal Perda tersebut ke anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Perda tentang dua kecamatan itu sudah jadi. Namun banyak anggota DPRD yang tidak tahu," sebut Sekretaris Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Roni Ahmadi,  Rabu (13/2/2019).

Ia menambahkan, dalam pertemuan di Kemendagri Jum'at (8/2/2019) pekan lalu, diketahui kalau Perda yang diundangkan pada 3 Desember 2018 itu sudah disampaikan ke Kemendagri untuk selanjutnya mendapatkan kode register kecamatan.

Banyak Terjadi Kebakaran Lahan di Bintan, Imbauan Bupati Apri Sujadi: Jangan Sembarangan Main Api

Rencana Pembentukan Kecamatan Kute Siantan Anambas, Panitia dan Bupati Sudah di Kemendagri

Penyanyi Raisa Andriana Jadi Ibu, Lahirkan Anak Pertama Melalui Persalinan Sesar

Foto Anak Pertama Raisa Beredar, Diselimuti Kain Warna Pink, Laki atau Perempuan?

Dalam Perda itu disebutkan kalau pembentukan Kecamatan Jemaja Barat merupakan gabungan dari sebagian desa yang sebelumnya masuk di Kecamatan Jemaja, masing-masing Desa Impol, Keramut dan Sunggak.

Adapun untuk Kecamatan Siantan Utara, meliputi tiga desa masing-masing Desa Mubur, Piasan dan Desa Bayat.

Meski mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Anambas, hanya terdapat tandatangan Bupati dan paraf koordinasi dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan bagian hukum mengenai Perda itu.

Lahirnya Perda soal pembentukan dua kecamatan itu pun, ditanggapi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,Rocky Hasudungan Sinaga.

Ia mengatakan, Peraturan Daerah itu sudah dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan mendapat persetujuan bersama melalui rapat paripurna. ‎

Selanjutnya, Peraturan Daerah tersebut dibawa oleh Bagian Hukum untuk dievaluasi pada tingkat provinsi.

"Perda itu prosesnya seperti itu. Dibahas bersama dan diambil persetujuan bersama," ungkapnya.

Terkait pembentukan Kecamatan Kute Siantan, politisi Partai Golkar ini menilai perlu ada upaya nyata dalam merealisasikan usulan yang sudah ada sejak tahun 2012 itu.

Beberapa alternatif seperti menggunakan pasal pengecualian selain pasal reguler dalam pemekaran kecamatan, termasuk alternatif lainnya dapat digunakan untuk memuluskan terbentuknya panitia kecamatan itu.

"Dua kecamatan yang sudah mendapat persetujuan itu, menggunakan pasal pengecualian yang lokasinya terpisah dari kecamatan induk. Sementara, untuk Kute Siantan merupakan satu daratan. Untuk syarat desa pun ‎minimal 10 desa. Lima kalau dia kota. Ini belum lagi dengan jumlah penduduk," katanya.(tyn)

Berita Terkini