Tunggu Jaksa Teliti Berkas Tersangka Kasus Plat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak, Polisi Lakukan Penyelidikan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pencurian plat baja sisa pembangunan jembatan Dompak Tanjungpinang sudah
memasuki tahap baru.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, pelimpahan berkas tersebut baru tahap pertama,
karenanya tersangka inisial L dan barang bukti belum diserahkan kepada kejaksaan.
"Sebab masih menunggu penelitian Jaksa untuk menyatakan apakah berkas sudah lengkap atau belum," katanya, Selasa
(12/02/2019).
Ditanyakan dalam perkembangan kasus ini, apakah ada tersangka baru. Erlangga menyebutkan, jajaran Ditreskrimum
masih melakukan penyelidikan.
"Sementara masih satu orang, tapi ini masih terus dilakukan penyelidikan," sebutnya.
• Belum ada Tersangka Lain di Kasus Plat Baja, Hernowo: Siapapun Terlibat akan Kita Tangkap dan Proses
• Plat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak Dijual ke Medan, Hasilnya Rp 119 Juta Diserahkan ACP
• Terkait Kasus Hilangnya Plat Baja di Jembatan Dompak, Polda Kepri Sebut Inisial ACP. Ini Perannya
• Ini Kata Kuasa Hukum Pemprov Kepri Terkait Penetapan Tersangka Plat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak
Sebelumnya diberitakan, tertangkapnya inisial L pada Sabtu (5/1/2019) atas kasus hilangnnya plat besi baja sisa
pembangunan jembatan Dompak, Tanjungpinang.
Sampai sejauh ini, polisi masih terus melakukan pendalaman atas beberapa fakta-fakta yang didapatkan.
Baik nominal harga yang didapat usai menjual besi tersebut, hingga beberapa orang yang menerima hasil penjualan.
Dimana plat besi baja sebanyak 24 lembar yang dipotong menjadi 3 bagian dengan jumlah 72 lembar ini sudah dijual
ke Tanjung Balai Asahan Medan pada 10 Juli 2018 bernilai Rp 119 juta saat ekspos yang digelar di ruang media center
Mapolda Kepri oleh Kabid Humas Kombes Pol S. Erlangga, dan Wadireskrimum AKBP Ari Darmanto, Senin
(7/01/2019) lalu.
Kemudian dalam ekspos tersebut, uang hasil penjualan diserahkan kepada inisial ACP sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya, uang senilai Rp 10 juta dibayarkan untuk menyewa lori yang mengangkut pelat besi baja.
Kemudian Rp 9 juta diberikan kepada tersangka L yang berperan hanya sebagai orang yang disuruh mengambil besi plat
baja yang telah dulu diamankan polisi.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalam atas
pengungkapan ini.
"Yang jelas siapapun terlibat dalam kasus ini akan kita tangkap dan proses," katanya tegas, Selasa (8/1/2019).
Saat ditanyakan, inisial ACP yang menerima uang Rp 100 juta dan diduga sebagai orang yang menyuruh mengambil
besi plat baja. Hernowo membutuhkan proses ulang dari fakta yang ditemukan.