TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019, minat masyarakat Kota Batam untuk membayar pajak meningkat 20 persen setiap hari dari sebelumnya.
Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PP) BP2RD Provinsi Kepri Batam Center Syaripuddin mengatakan, sebelumnya masyarakat yang bayar pajak kendaraan di Batam 150 orang per hari.
"Tapi pasca keluarnya pergub itu meningkat dan angkanya mendekati 200 per hari. Artinya, ada peningkatan sekitar 20 persen," katanya kepada Tribun
Kepala Unit Pelayan Teknis Pengelolaan Pendapatan (UPT PP) BP2RD Provinsi Kepri, Batam Center, Vira Jiansia Respaty menambahkan, diharapkan minat masyarakat lebih meningkat lagi. Sebab pajak itu diperuntukkan untuk pembangunan Kepri.
"Kami berharap lebih giat lagi. Sebab, pembangunan bangsa juga berasal dari sektor pajak. Makanya ada slogan, bayar pajak awasi penggunaannya. Yakni pembangunan itu sendiri," ujar Vira.
• Penerimaan PAD Kota Tanjungpinang Rendah, Riani: Kesadaran Masyarakat Untuk Wajib Pajak Masih Kurang
• Sejak Pelabuhan Pelni Pindah Batuampar, Begini Kondisi Pedagang Kaki Lima di Sekupang Batam
• Jual Lahan Hutan Lindung, PT PMB Berdalih Ingin Ikut Program Sejuta Rumah Presiden
• Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun 40 Hari Lagi
Diketahui, belum lama ini terbit Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019. Penyesuaian pajak kendaraan bermotor itu berlaku sejak tanggal 2 Mei 2019 lalu.
Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan Tahun Pembuatan dan Persentase yakni kendaraan yang dirakit atau dibuat tahun 1999 ke bawah potongan pajak sebesar 50 persen.
Selanjutnya 2000-2003 sebesar 40 persen, tahun 2004-2007sebesar 30 persen, tahun 2008-2011 sebesar 20 persen, tahun 2012-2014 sebesar 10 persen dan 2015-2019 tidak berlaku alias nol persen.
Karena Harga Pasaran Umum (HPU) masih terbilang baru. Sementara terhadap kendaraan roda empat ditetapkan MJKN terhadap Rp 20 juta dan untuk roda dua terendah Rp 1 juta.
72 Kendaraan Terjaring Razia
Sebelumnya diberitakan, untuk mengingatkan masyarakat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri bersama Sat Lantas Polresta Barelang, kembali menggelar razia kendaraan Selasa (30/7).
Kali ini razia digelar di Jalan Yos Sudarso, Batuampar, Batam, Kepri tepatnya di halaman ruko PT Stainless Jaya. Puluhan kendaraan roda dua, dan empat terjaring razia.
Beberapa personel Sat Lantas mengarahkan kendaraan ke dalam ruko. Pengendara pun mengikuti aba-aba itu. Kendaraan seakan terjebak. Sebab, di lokasi razia, perputaran jalan sangat jauh.
Sehingga jika masuk ke dalam jalan itu terperangkap sendiri. Khususnya roda empat. Sementara roda dua, masih kucing-kucingan berbelok dan balik arah setelah mengetahui razia dari kejauhan.
Kepala Unit Pelayan Teknis Pengelolaan Pendapatan (UPT PP) BP2RD Provinsi Kepri Batam Center, Vira Jiansia Respaty mengatakan, razia itu merupakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor.
"Merupakan razia anggaran 2019. Hari ini merupakan razia yang kesembilan kali. Dari total 18 kali yang akan ditarget tahun ini," jelas Vira Jiansia Respaty saat ditemui di lokasi razia.
Untuk wilayah kerja Batam Center kata Vira, digelar razia di beberapa tempat. Dan ia berharap, razia ini bisa menumbuhkan minat masyarakat untuk taat bayar pajak.
Di tempat dan waktu bersamaan, Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PP) BPPRD Provinsi Kepri Batam Center Syaripuddin menjelaskan, razia itu merupakan lanjutan peraturan gubernur Kepri.
Yakni Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.
"Kan sudah ada pengurangan, tentu kita minta kesadaran masyarakat lewat razia ini. Harapan kami, sumbangsih pendapatan dari sektor pajak meningkat," katanya.
Pada razia yang dilakukan sebanyak 72 bukti pelanggaran (tilang) diberikan di Jalan Yos Sudarso, Batuampar, tepatnya di halaman ruko PT Stainless Jaya Selasa (30/7).
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati melalui Kasubnit I Turjawali Sat Lantas Polresta Barelang Ipda Sofrinal, menyebut roda 4 sebanyak 1 unit, roda 2 sebanyak 8 unit, STNK sebanyak 35 tilang, dan SIM sebanyak 28 tilang.
"Jadi bagi yang kena tilang akan disidangkan dan akan diputuskan sesuai pasal yang dilanggar," kata Ipda Sofrinal.
Kasubnit I Turjawali Sat Lantas Polresta Berenang Ipda Sofrinal mengatakan, bersamaan dengan razia itu, ratusan kendaraan bermotor sudah ditilang. "Dan kita berharap, masyarakat bisa membayar kewajibannya," katanya.
Sutoyo (56) warga yang terjaring razia ketika diwawancarai mengatakan, tidak keberatan adanya razia itu. Meski ia kena tilang, namun ia tidak marah.
"Saya kena tilang, tapi saya tidak marah. Karena memang belum bayar pajak. Semoga masyarakat jangan kek saya yang kena razia," kata Sutoyo.
Kegiatan cipta kondisi dengan pemeriksaan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 Satlantas Polresta Barelang, akan terus melakukan razia.
Oleh sebab itu, diminta untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan jika bepergian. (tribunbatam.id/leo halawa)