Kock Meng Kirim Surat ke KPK, Berikan Alasan Tidak Bisa Hadir Dalam Pemeriksaan Lanjutan

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kock Mengm pengusaha asal Kota Batam yang disebut-sebut masih terkait kasus suap Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun tiba-tiba muncul di Mapolres Barelang Kota Batam, Kamis (25/7/2019).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Batam bernama Kock Meng pada Selasa (6/8) kemaren. 

Hanya saja,  Kock Meng mangkir alias tidak datang. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Febri Diansyah saat melakukan lawatan kerja di Batam Rabu (7/8)  siang mengatakan, baru saja menerima informasi dari kantor pusat KPK.

Bahwa alasan Kock Meng tidak datang pada pemanggilan sebagai saksi tersangka Nurdin Basirun, karena istrinya sedang sakit.

"Hari ini kami terima surat dari Kock Meng. Alasan tidak datang karena menemani istri di rumah sakit," kata Febri.

Mangkir Dipemeriksaan KPK, Pengusaha Kock Meng Dicegah ke Luar Negeri

Reaksi Berbeda dari Kock Meng, Bos Panbil Jhon Kennedy, Bos Harbour Bay Hartono, Usai Diperiksa KPK

James Sibarani Pastikan Kliennya Pengusaha Batam Kock Meng Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang

Usai Diperiksa KPK, Kock Meng Langsung Kabur dari Mapolres Barelang

Karupuk Atom, Oleh-oleh Khas dari Anambas, Laris Sampai ke Singapura dan Malaysia

Ingin Punya Penghasilan Tambahan? Yuk Simak Dulu 4 Tips Ini

Bupati Bintan Apri Sujadi Minta Pemprov Kepri Perhatikan Kualitas Pendamping Desa

Karni Ilyas Singgung Pohon Penyebab Listrik Padam (Blackout), Mantan Dirut PLN Beri Penjelasan

Kendati demikian,  KPK menghormati alasan Kock Meng.

Tapi Senin (12/8/2019)  kembali dijadwalkan pemanggilan. "Kami penjadwalan ulang senin depan.

Kami harap Senin bisa datang memenuhi panggilan. Iya, Kock Meng sebagai saksi untuk NBU (Nurdin Basirun)," katanya. 

Sebelumnya,  Febri menambahkan, untuk keperluan saksi,  KPK RI telah menerbitkan surat cegat pengusaha Kock Meng ke luar negeri.

Ia mengatakan,  selama enam bulan ke depan,  Kock Meng tidak bisa keluar negeri. "Statusnya sebagai saksi. Tapi ini untuk keperluan penyelidikan," katanya.(tribunbatam.id/leo Halawa) 

Berita Terkini