BATAM TERKINI

Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Peserta Aksi: Ini Demi Buruh Bukan Untuk Usir Investor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi mereka di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) menolak revisi UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sejumlah Jalanan Macet

Hari ini, Rabu (21/8/2019) buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak  revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Arak-arakan pendemo memadati sejumlah jalanan di Batam sehingga mengakibatkan kemacetan dan melambatnya arus lalu lintas.

Bagi masyarakat Batam yang hendak ke area Batam Centre sebaiknya menghindari jalanan di sekitar dataran Engku Puteri atau jalur yang menuju kantor DPRD Kota Batam dan Kantor Walikota Batam hingga demo berakhir. 

Sebelumnya diberitakan, buruh Batam kembali menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batam dan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) terkait rencana revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Para buruh menilai, revisi UU tersebut banyak merugikan buruh dan lebih pro ke pengusaha.

Ajakan untuk menggelar aksi tersebut bahkan beredar luas lewat media sosial whatsapp.

• Buruh Batam Demo Revisi UU No 13 Tahun 2003, Menaker Sebut Draft Beredar di Medsos HOAKS

• BREAKINGNEWS - Buruh Batam Kembali Demo Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu

Dalam ajakan tersebut dijelaskan sejumlah poin penting yang membuat para buruh harus bangkit dan memprotes kebijakan tersebut.

Berikut beberapa hal yang dinilai merugikan buruh dan pekerja terkait revisi UU No 13 tahun 2003 :

Revisi hanya melibatkan pengusaha, penghilangan jaring pengaman bagi pekerja dan buruh, keluasan memakai dan membuang pekerja sesukanya, perlindungan hak pekerja/buruh dihapuskan (uang pesangon dihapus).

Selain itu, upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun, tidak ada batasan apapun tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan juga batasan maksimum pekerja kontrak menjadi 5 tahun yang sebelumnya 2 tahun, outsourching akan diadakan lagi.

• Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Batam Menolak

• Draft Revisi UU No 13 Tahun 2003 Hoaks! Kadisnaker Batam: Buruh Jangan Terpancing Isu

Demo yang diikuti oleh buruh dari sejumlah perusahaan di Batam ini tampak mengobarkan semangat memperjuangkan nasib para buruh.

Lihat foto-fotonya di sini:

Buruh sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)
Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)
Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)
Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)
Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)
Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)
Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)
Polisi berjaga saat buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)

Menaker Sebut Draft Revisi Hoaks

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya telah membantah terkait draft yang beredar luas di media tersebut dan menyatakan jika draft itu bukan bersumber dari pemerintah. 

Halaman
123

Berita Terkini