BATAM TERKINI

Mantan Sekda Kabupaten Bintan Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurdin Basirun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lamidi mantan Sekdakab Bintan

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kepri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun yang kena OTT beberapa waktu lalu.

Bahkan, hingga Kamis (22/8/2019), sebanyak 28 nama telah dipanggil KPK dalam agenda penyidikan perkara.

Satu nama di antaranya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lamidi.

• Jubir KPK Febri Diansyah Pastikan Pemeriksaan Pejabat Pemprov Kepri Berakhir Jumat (23/8/2029)

• KPK Warning Saksi Kasus Nurdin Basirun, Ingatkan Tidak Lakukan Hal Ini

• KPK Periksa 7 Lagi Kepala Dinas Pemprov Kepri di Mapolresta Barelang Batam, Ini Nama-namanya

• Jubir KPK Febri Ingatkan Kepala Dinas Pemprov Kepri Kooperatif, Jika Tidak Ada Risiko Hukum Pidana

Pada agenda terakhir pemeriksaan saksi, nama Lamidi turut muncul setelah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, merilis nama-nama baru yang akan dimintai keterangan.

Lamidi sendiri saat ini tidak lagi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bintan.

Sekada Bintan Lamidi menyalami koleganya sesuai apel pagi di Pemkab Bintan, Selasa (6/9/2016). Ini menjadi apel terakhir dirinya sebagai Sekda Bintan sekaligus pamitan. (tribunbatam/aminuddin)

Sejak era kepemimpinan Nurdin Basirun di Kepri, Lamidi telah menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri.

Tak hanya dirinya, nama-nama pejabat daerah lainnya turut diperiksa KPK.

Saat dikonfirmasi Juru Biacara KPK Febri Diansyah menyebut agenda ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi pada kasus tersangka Nurdin Basirun.

“Gratifikasi itu ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai organisasi perangkat daerah di Kepri.

• Dampak Banyak Pendaki Hilang, Nepal Perketat Aturan Mendaki di Gunung Everest

• Pulau Buntal Batam Tergerus Tambang Pasir, Anggota DPRD: Apapun Alasannya, Itu Ilegal!

• Perang Status Instagram, Giliran Goo Hye Sun Bantah Minta Kepemilikan Rumah Ahn Jae Hyun

• Penggemar Atta Halilintar Wajib Tahu! Ini 7 Fakta Seputar King of Youtube

Jadi memang kami masih melakukan pendalaman terkait ini,” kata Febri, Kamis (22/8/2019) malam.

Selain itu, Febri juga mengingatkan pada setiap saksi agar dapat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Tak segan-segan dia menyebut, jika para saksi memberikan keterangan yang tidak benar, tak tertutup kemungkinan, ada risiko hukum pidana akan diberikan.

Hingga berita ditulis, pemeriksaan saksi masih berjalan di Lantai 3 Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Barelang Batam. (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Berita Terkini