SAH! UMK Anambas 2020 Ditetapkan Rp 3.501.441, Disnaker : Standar UMK Untuk Pekerja Swasta
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas sudah ditetapkan senilai Rp 3.501.441.
UMK Anambas 2020 mendapat tambahan sebesar 2 persen.
Yang awalnya 8,51 persen atau kisaran Rp 3.438.073 menjadi 10,51 persen.
Hal itu dikarenakan melihat survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang meningkat.
Mengenai penetapan jumlah UMK di Kepulauan Anambas dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
"Iya sudah ditetapkan, UMK kita nomor 3 setelah Bintan, saya baru dapat surat keputusannya tadi malam. Ini UMK hanya berlaku untuk pekerja perusahaan, kalau untuk PTT dan honorer itu keputusan Pemda yang menentukan," kata Yunizar saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantan, pada Jumat (22/11/2019).
• UMK BINTAN 2020 - Bantah Ada Kesalahan, Kadisnaker Pastikan Nilai UMK Sesuai Aturan, Ini Angkanya
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1045 Tahun 2019, memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas sebesar Rp 3.501.441.
Besaran UMK Kepulauan Anambas diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya.
Besaran UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Kepri
Plt Gubernur Kepri, Isdianto telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Sudah diteken. Tapi kalau berapa besarannya langsung ke Disnaker saja ya, Pak Tagor. Data ada di Kadisnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, TS Arif Fadillah, Kamis (21/11/2019).
Penetapan UMK 2020 tersebut dilakukan Gubernur dalam hal ini Plt Gubernur Kepri Isdianto sesuai aturan berlaku.
"Penetapan ini selain sudah dalam pembahasan yang panjang, juga sudah pada aturan yang berlaku," ujarnya.
• Jauh Dari Komponen Hidup Layak, FSPMI Bintan Tolak Kenaikan UMK 2020 8,51 Persen