Isdianto Prihatin Dua Pelajar di Batam Dikeluarkan dari Sekolah, Singgung Kebiasaan Bermain Gadget

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Gubernur Kepri, Isdianto. Isdianto prihatin dengan kabar dua pelajar di SMPN 21 Batam yang terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena menolak hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kepala Sekolah N 21 Sagulung Batam, Foniman juga sempat bingung menyikapi kasus tersebut.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pihak sekolah menyarankan 2 pelajar tersebut mengundurkan diri dari sekolah dan melanjutkan sekolah di non formal.

Tak Terima Dikeluarkan dari Sekolah, Orangtua Siswa yang Tolak Hormat Bendera Tempuh Jalur Hukum

2. Dipulangkan ke orangtua

Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung  dikeluarkan dari sekolah karena dinilai tak mau mematuhi aturan sekolah.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

Keputusan untuk mengeluarkan dua siswa tersebut merupakan hasil rapat kepala sekolah bersama Disdik dan juga Danramil Batam Barat, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (25/11/2019) di SMPN 21 Sagulung.

"Kasus ini sudah lama, sudah dari kelas VII kita lakukan pembinaan, namun kedua anak yang bersangkutan tidak mau mengikuti aturan yang ada dan perpegang kepada kepercayaan yang mereka anut," kata Hendri.

Dia juga mengatakan, beberapa kali dilakukan mediasi oleh pihak sekolah agar orangtua dan juga anak, mau menghormat bendera dan juga menyanyikan lagu Indonesai Raya.

Tetapi hal tersebut tidak diindahkan.

"Kita tidak mau hal ini menjadi bumerang bagi ratusan siswa lainnya, jadi kita fasilitasi agar orangtua mencari tempat pendidikan yang sesuai dengan kepercayaan mereka," kata Hendri.

Ketua Komite SMPN 21 Dadang mengatakan, pihak sekolah sudah beberapa kali melakukan mediasi.

"Kita juga sebagai perwakilan orangtua murid sudah turut dalam melakukan mediasi, tetapi orangtua kedua anak tetap kokoh dalam ajaran agama mereka," kata Dadang.

Dia mengatakan, pihak sekolah memberikan waktu satu minggu ke depan untuk orangtua berpikir dan memikirkan masa depan anaknya.

"Jadi kalau ke depan orangtua dan anak tidak mau mengikui aturan sekolah maka anak tersebut akan dikembalikan kepada orangtua," kata Dadang. 

3. Sikap Kemenag Batam

Halaman
1234

Berita Terkini