TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto prihatin dengan kabar dua pelajar SMPN 21 Batam yang tidak mau hormat kepada bendera merah putih serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Menurutnya kejadian ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk menumbuhkan rasa nasionalisme kepada generasi penerus bangsa.
"Pemahaman bela negara harus lebih diperhatikan juga sejak masuk sekolah, dan ini juga menjadi tugas guru atau sekolah," katanya, Kamis (28/11/2019).
Isdianto menyebutkan, pengaruh globalisasi, dan kebiasaan anak bermain gadget, menjadi faktor lain anak tidak memiliki rasa nasionalisme.
Ia pun berpesan, agar pihak terkait bisa memberikan solusi terbaik, dan pembinaan terhadap anak tersebut.
"Hal ini juga harus jadi perhatian kepada orang tua untuk lebih mengawasi anaknya saat bermain handphone. Pengaruh anak bermain handphone dengan penggunaan internet ini juga bahaya kalau tidak diawasi," ujarnya.
• Herlina Nilai Sekolah Terlalu Membesarkan Masalah, Siswa Dikeluarkan Gegara Tolak Hormat Bendera
Dua orang siswa SMP 21 Batam terpaksa dikeluarkan dari sekolah gara-gara menolak hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kasus siswa menolak hormat bendera itu sudah ditangani Dinas Pendidikan Batam.
Orangtua pelajar itu punya alasan tersendiri hingga anaknya menolak hormat bendera, namun di sisi lain orangtua tetap menginginkan anaknya sekolah.
tribunbatam.id mengumpulkan fakta-fakta sebagai berikut.
1. Kepala Sekolah sempat bingung
Dua pelajar SMPN 21 Batam yang dikeluarkan dari sekolah gara-gara menolak hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat ini menjadi viral dan jadi topik hangat.
Meski viral, namun baik pihak sekolah maupun orang tua pelajar belum menemukan solusi tepat untuk mengatasi perbedaan keduanya.
Hal itu karena menyangkut keyakinan seseorang dan tatanan bernegara.
Meski sudah dilakukan mediasi oleh pihak pemerintah melalui rapat bersama, namun pihak keluarga menganggap bahwa keyakinan adalah kemerdekaan hakiki seseorang yang diatur negara.