TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membuka penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Karimun.
Pendaftaran PPK mulai dibuka 15 Januari hingga 14 Februari 2020. Ada 60 orang yang dibutuhkan, dan nantinya akan disebar di 12 kecamatan di Karimun.
Untuk pendaftaran, pelamar bisa langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Karimun yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta atau jalan Poros, Kecamatan Meral.
Pelamar yang memenuhi kualifikasi menjadi anggota PPK akan mendapat hak keuangan sekitar Rp 2 juta per bulannya.
Adapun syarat wajib mendaftar sebagai anggota PPK ini adalah surat kesehatan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko.
• Jelang PILKADA, KPU Batam Ajak Masyarakat Gabung Jadi Anggota PPS dan PPK, Ini Tujuannya
• KPU Batam Mulai Rekrut Anggota PPK dan PPS, Berikut Jadwal dan Pesyaratannya
"Dulu tidak ada syarat keterangan kesehatan. Sekarang harus melampirkan itu," ucap Eko, Kamis (9/1/2020).
Persyaratan lain di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun maksimal 60 tahun, berdomisili di wilayah penempatan, tidak menjadi anggota partai politik dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus parpol.
Eko mengatakan, ada 60 orang PPK yang dibutuhkan untuk ditempatkan di 12 kecamatan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
"Untuk kepastian (hak keuangan)-nya, kami sedang menunggu kesepakatan antara KPU Provinsi dengan Pemprov Kepri terkait rencana penambahan anggaran," kata Eko.
Petugas PPK menurutnya telah dipilih pada Maret 2020. Selanjutnya KPU akan melaksanakan seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Iya, kami akan membuka penerimaan calon PPK," kata Eko, Kamis (9/12/2020).
Sejumlah persyaratan harus dilengkapi para pelamar, seperti yang telah diatur dalam PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018.
Aturan ini berisikan tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Terima Rp 16,4 Miliar untuk Pilkada Karimun
Pemerintah Kabupaten Karimun menyetujui anggaran hibah bagi penyelenggara Pemilihan Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Hal ini ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Penandatangan dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karimun. Turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun.
Anggaran akan dikucurkan pada Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2020.
• Polres Tanjungpinang Turun ke Sekolah, Himbau Pelajar Agar Tidak Terpancing Ajakan Demo
• Faktor Keamanan, Laga Persija Jakarta vs Persela Lamongan Ditunda, Ini Penjelasan Manajemen Persija
Sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten Karimun mendapatkan kuncuran dana sebesar Rp 16,4 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dari yang diajukan KPU sebelumnya, yakni sebesar Rp 21 Miliar.
"Tadi pagi kita sudah tandatangani. Sudah disetujui sebesar Rp 16,4 miliar. Paling lambat penandatangan NPHD besok. Alhamdulillah dapat terkejar sebelum waktu yang dutentukan," kata Eko Purwandoko, Senin (30/9/2019).
Disampaikan Eko, tahapan Pilkada sudah dimulai di Buoan Oktober 2019. Tahapan awal adalah proses sosialisasi terkait aturan dan teknis pelaksanaan.
Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima anggaran hibah sebesar Rp 10,5 miliar.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penandatangan NPHD tersebut berdasarkan surat edaran oleh Menteri Keuangan yakni paling lambat dilakukan pada 1 Oktober 2019.
• Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Simon McMenemy Panggil Abduh Lestaluhu Jelang Lawan UEA & Vietnam
"Dana yang kita hibahkan ini akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang. Untuk KPU kita hibahkan sebesar Rp 16,4 miliar sementara untuk Bawaslu Rp 10,5 Miliar," katanya.
Rafiq mengatakan, jumlah tersebut diakuinya di bawah jumlah yang diajukan kedua institusi penyelenggara pemilu tersebut. Menurutnya, penurunan hal itu dikarenakan adanya rasionalisasi anggaran.
“Angkanya di bawah yang diajukan memang karena segitu lah kemampuan keuangan daerah kita,” kata Rafiq.(tribunbatam.id/elhadifputra)