BINTAN TERKINI

KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020 Rabu (15/1), Bawaslu Ingatkan Hal Ini

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan bisa lebih memperhatikan kualitas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan direkrut untuk bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020.

Hal ini berkaca dari kasus sebelumnya pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu.

Saat itu ada insiden hilangnya C1 plano di Kecamatan Bintan Timur, yang mengakibatkan Ketua PPK setempat berurusan hingga ke Pengadilan Negeri.







"Jadi dengan adanya kasus ini, menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu untuk lebih memperhatikan kualitas calon PPK. Hal ini kita sudah sampaikan baik lisan dan tersurat kepada KPU Bintan," kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang di Toapaya, Selasa (14/1/2020).

Dumoranto menyebutkan, walaupun ada kasus itu sebelumnya, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Bintan yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Namun setidaknya catatan yang disampaikan dari Bawaslu bisa lebih dipertimbangkan.

KPU Karimun Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada, Syaratnya Wajib Lampirkan Surat Kesehatan

KPU Batam Mulai Rekrut Anggota PPK dan PPS, Berikut Jadwal dan Pesyaratannya


"Jangan sampai hal itu terjadi lagi pada Pilkada nanti," terangnya.

Dumoranto menuturkan, selain kasus itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya seperti calon PPK tidak berasal dari partai politik atau tim sukses pasangan calon.

"Tidak hanya itu, calon anggota PPK yang sudah 2 periode tidak diperkenankan lagi mendaftar," tuturnya.

Dumoranto menambahkan, untuk mengawasi setiap tahapan proses perekrutan PPK yang dilaksanakan KPU Bintan, pihaknya akan mengerahkan anggota Panwascam.

"Jadi nanti panwascam yang sudah kita lantik beberapa hari lalu akan kita tugaskan mengawasi setiap tahapan yang dilakukan KPU, khususnya pada perekrutan PPK nanti," ungkapnya.

Sementara itu, untuk perekrutan PPK, KPU akan mengumumkan perekrutan calon PPK pada 15 hingga 17 Januari 2020.

KPU akan menerima 50 orang terbaik untuk mengisi jabatan sebagai PPK se-Bintan.

KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan segera merekrut  rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan Tahun 2020.

Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Bintan Syamsul menuturkan, saat ini, KPU tengah melakukan berbagai persiapan.

"Perekrutan PPK merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Keberadaan PPK untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkda di tingkat Kecamatan,"ucapnya, Minggu (5/1/2019).

Ia juga menjelaskan, PPK merupakan penyelenggara ditingkat kecamatan yang akan membantu KPU Bintan sukseskan pilkada nanti.

"Tentu harapan kami kepada masyarakat Kabupaten Bintan dapat mengikuti proses seleksi tersebut dengan baik, kami buka dan terbuka untuk umum sesuai dengan syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020," terangnya.

Syamsul juga menyampaikan, rekrutmen PPK akan diumumkan pada 15 Januari mendatang.

Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di PKPU 16 Tahun 2019, dalam melakukan seleksi perekrutan PPK nanti KPU Bintan secara garis besar tetap melihat dan menilai variabel-variabel electoral leadership calon PPK.Yakni seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas,dan keahlian.

"Jadi dengan variabel-variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Bintan 2020," tuturnya.

Ia juga menyebutkan,untuk syarat calon PPK salah satunya tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan.

Sedangkan untuk syarat lain, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPK, KPU Bintan selain menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Bintan, masyarakat bisa akses langsung melalui laman resmi KPU Bintan,"ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa untuk diketahui, anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan 30% perwakilan perempuan, dalam hal struktur ada ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Merujuk pada PKPU 16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 maret hingga 30 November 2020 (Laporan akhir kinerja PPK).

"Dari masa kerja 9 bulan tentu harapan kami harus manfaatkan momentum perekrutan ini untuk memiliki SDM PPK yang dapat menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas," tutupnya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)

Berita Terkini