Ketiga nama tersebut antara lain, bakal calon (balon) paslon Zukriansyah - Eka Anita Diana, Rian Ernest - Yusiani Gurusinga, Sukarno - Bambang.
William menuturkan, ketiga calon itu memberikan mandat kepada KPU.
Untuk dapat melanjutkan pencalonan jalur perseorangan harus mengumpulkan KTP masyarakat Batam masing-masing calon sebanyak 48.816.
Seluruh calon yang memberikan mandat kepada KPU, wajib menyerahkan dukungan masyarakat itu ke KPU pada 19-22 Februari 2020 pukul 08.00-16.00 WIB.
"Atau mulai 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00-24.00 WIB, " jelas William.
Dua Balon Bupati Anambas Jalur Independen Sudah Dapat Username Silon
Di Anambas, ada dua bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang akan maju pilkada dari jalur independen. Mereka telah mendapatkan username melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya telah diketahui bahwa dua pasangan Bacalon jalur independen tersebut telah melakukan penginputan data berdasarkan PKPU tahun 2017.
"Sudah ada dua pasangan yang ambil username Silon yaitu pasangan Sarivan-Arman dan Fachrizal - Johari," ungkap Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU, Novelino, Jumat (31/1/2020).
Novelino mengatakan bahwa batas pengisian informasi pencalonan di aplikasi yakni 18 Februari 2020.
"Kalau verifikasi informasi dan kegandaan dukungan pasangan itu tanggal 19 Februari sampai 24 Februari," jelasnya.
Pasangan Bacalon harus mengisi informasi tersebut. Setelah mengisi Silon, pasangan Bacalon wajib print informasi yang telah diinput pada Silon.
Perlu diingat bahwa pasangan melalui jalur independen tidak dapat menyerahkan data secara manual, melainkan harus lewat Silon.
"Sampai saat ini hany ada dua pasangan jalur independen yang maju pada Pilkada 2020," katanya.
(Tribunbatam.id/Alamudin/Leo Halawa/Rahma Tika)