BATAM TERKINI

DERETAN Fakta Kasus Hutan Lindung di Batam Disulap Jadi Kaveling Bodong, Korban Capai 2.700 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan KLHK dan sejumlah instansi melihat aktivitas PT PMB di atas hutan lindung di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Komisaris PT PMB dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

DERETAN Fakta Kasus Hutan Lindung di Batam yang Dijual Sebagai Kaveling Bodong

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia resmi menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) Zazli sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di kawasan Punggur, Kota Batam.

Kasus ini sebelumnya sempat mengundang reaksi ribuan warga yang menjadi korban penipuan penjualan kaveling bodong oleh perusahaan tersebut.

Selain melakukan aksi demo, para korban juga mendatangi DPRD Batam untuk mengadukan nasib mereka.

Berikut ini, TRIBUNBATAM.id merangkum sejumlah fakta yang muncul dari kasus alihfungsi hutan lindung dengan korban 2.700 orang tersebut:

Sudah Berdiri Puluhan Rumah Permanen

Warga mengatakan, mereka tak tahu menahu soal persoalan hukum di lahan itu.

Sebab, mereka sudah membeli dari PT Prima Makmur Batam sebagai pengelola pematangan lahan.

Kondisi kavling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB sebagian sudah dibangun oleh warga yang jadi korban penipuan. (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

"Informasi kami sudah dengar. Karena memang, saat polisi datang dan Kementerian kami ada di lokasi. Soal masalah hukum kami tak tahu menahu. Yang pasti, kami sudah beli lahan dan lunas. Biarlah manajemen PT Prima Makmur Batam mempertanggungjawabkan kepada pemerintah. Kami sebagai konsumen, hanya dijanjikan," kata seorang warga yang dijumpai.






Ia mengatakan, sekitar 2.700 konsumen yang membeli kaveling tersebut resah.

Sebab menurutnya, sejak akhir 2019 persoalan sudah sampai di meja DPRD Kota Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

3 Hutan Lindung Batam Jadi Kaveling

Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Batam.

"Yang sedang saya tangani saat ini ada 3 kasus. Untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (23/2/2020).

Kasus terbaru yang ditanganinya adalah kasus kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB).

Halaman
123

Berita Terkini