PENGASUH ANIAYA ANAK MAJIKAN

Berstatus Tersangka, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ungkap Alasan Pengasuh Tak Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra membenarkan penetapan tersangka terhadap pengasuh karena diduga melakukan penganiayaan anak di bawah umur.

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka pengasuh anak.

"Pelaku berinisial K (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya," katanya, Jumat (6/3/2020).

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada 24 Januari 2020.

Perbuatan penganiayaan itu menurutnya terekam CCTv.

Dua hari setelahnya atau tanggal 26 Januari 2020, orang tua korban membuat laporan dengan menunjukkan bukti rekaman dari kamera pengawas.

Ia menegaskan kasus ini masih berjalan dan tidak mengalami hambatan.

"Tersangka dijerat penganiayaan ringan, dan hanya wajib lapor. Hari ini pelaku lakukan wajib lapor. Kepada korban juga tidak menemukan bekas perbuatan aniaya," ucapnya.

Seorang pengasuh di Tanjungpinang, Kusmiyati ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Wanita 40 tahun diduga menganiaya dua anak Jainudin yang berusia 3 tahun dan 4 bulan.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan laporan pria 30 tahun itu ke polisi.

Meski sudah berstatus tersangka, namun Kusmiyati tidak ditahan polisi.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Eri Syahrial mengatakan, selain tidak ditemukan bekas atas perbuatan yang diduga dilakukan Kusmiyati, polisi menilai hal tersebut masuk dalam penganiayaan ringan.

"Hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya, Jumat (6/3/2020).

Pihaknya melakukan pendampingan terhadap kasus ini.

Halaman
123

Berita Terkini