PENGASUH ANIAYA ANAK MAJIKAN

Berstatus Tersangka, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ungkap Alasan Pengasuh Tak Ditahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra membenarkan penetapan tersangka terhadap pengasuh karena diduga melakukan penganiayaan anak di bawah umur.

Laporan tersebut tertera pada Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.

Jainudin mengaku tahu jika dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan menjadi korban aniaya pengasuh berkat CCTv.

"Jadi perbuatan pengasuh keji ini terekam CCTv," katanya.

Saat ini, pengasuh tersebut sudah berstatus tersangka.

"Statusnya pelaku sudah tersangka, tapi karena katanya polisi penganiayaan ringan, jadi hanya wajib lapor," jawabnya.

Ia menyebutkan, kedua buah hatinya terlihat mengalami trauma dan merasa takut bila ditinggal kedua orangtuanya.

"Kalau kita mau pergi ke mana aja, anak kami maunya ikut terus, nggak mau ditinggal," ujarnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita Terkini